Prabowo Belum Setujui Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi, Minta Dikaji lagi
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto dipastikan belum menyetujui perubahan definisi korupsi yang merupakan hasil kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Sebelumnya, usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi pernah disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi. Saya kira itu masalahnya,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, Prabowo menanyakan apakah di dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) semata-mata hanya diatur soal penyuapan. Yusril kemudian menjelaskan, UNCAC tidak hanya mengatur soal penyuapan tetapi juga aspek lain terkait kerugian dari kekayaan negara bahkan hingga money laundering atau pencucian uang hingga fraud.
“Saya mengatakan tidak, Pak, ya. Di dalam undang-undang, di dalam UN Convention Against Corruption itu mengatur banyak hal di samping juga penyuapan, bribery, suap, tapi juga ada aspek-aspek lain yang terkait dengan yang kalau bahasa kita tuh kerugian negara, kaitannya dengan kerugian dari kekayaan negara walaupun tekanannya lebih kepada pemulihan,” kata Yusril.
Yusril kembali menjelaskan, UNCAC tidak spesifik mendefinisikan korupsi, tapi menyerahkan kepada masing-masing negara peserta konvensi untuk merumuskan korupsi itu di hukum nasional mereka sendiri.
UNCAC hanya panduan bagi negara untuk melakukan perumusan yang lebih jelas dan tegas terhadap pengertian korupsi. Kemudian, cara-cara memberantasnya, dan mengatur juga kerja sama internasional antar negara dalam memberantas tindak pidana korupsi itu.
Yusril mengatakan pengertian, tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Tipikor juga mencakup berbagai perbuatan selain suap dan kerugian negara, termasuk gratifikasi serta pemerasan yang dilakukan oleh pejabat.
Duh! Penumpang Perempuan Ini Terseret hingga Patah Kaki karena Turun saat Kereta Mulai Jalan
“Jadi tinggal sekarang kita bagaimana menyelaraskan konsep korupsi di dalam UN Convention dengan perbaikan undang-undang korupsi kita sendiri,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengklarifikasi soal usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi. Luhut menegaskan, pihaknya tidak mengusulkan penghapusan kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi tersebut.
Rekomendasi DEN disebut berfokus pada dua hal. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif dan konsisten. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional.
Luhut menjelaskan, usulan tersebut bukan untuk menghapus kerugian negara sebagai salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi.
“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/10/2026).
"Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas,” ujar Luhut.









