Habiburokhman Jadi Ketua Panja RUU Perampasan Aset, Siap Gelar Rapat saat Masa Reses

Habiburokhman Jadi Ketua Panja RUU Perampasan Aset, Siap Gelar Rapat saat Masa Reses

Terkini | inews | Senin, 26 Oktober 2026 - 11:48
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. DPR juga mempercepat pembahasan regulasi tersebut dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada masa reses.

Habiburokhman mengatakan, keputusan membahas RUU Perampasan Aset pada masa reses diambil setelah dirinya mengikuti rapat internal bersama pimpinan DPR RI.

"Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026," kata Habiburokhman saat RDPU Panja RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Politisi Partai Gerindra itu menyebut, sedikitnya 20 elemen masyarakat akan menghadiri RDPU. Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, hingga cendekiawan.

Selain mempercepat jadwal pembahasan, pimpinan DPR RI juga menetapkan susunan pimpinan Panja RUU Perampasan Aset. Habiburokhman ditunjuk sebagai ketua, sedangkan Soedeson Tandra menjadi wakil ketua.

"Tadi kita rapat antara pimpinan dan para Kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja," kata dia.

Habiburokhman menambahkan, panja terus membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU Perampasan Aset. Masukan dapat disampaikan secara langsung maupun tertulis.

"Jadi kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan, hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI," tuturnya.

Topik Menarik