Polri Ingatkan Bahaya Judi Online: Jangan Tergiur Janji Keuntungan Instan

Polri Ingatkan Bahaya Judi Online: Jangan Tergiur Janji Keuntungan Instan

Terkini | inews | Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:23
share

JAKARTA, iNews.id - Polri mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus promosi judi online (judol) yang memanfaatkan saluran digital, mulai dari media sosial, komentar spam, pesan pribadi, hingga tautan menuju situs perjudian. Keterlibatan masyarakat diperlukan untuk mengenali modus perjudian digital, mencegah penyebarannya, serta melindungi diri dan keluarga dari risiko yang ditimbulkan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan promosi judi online kerap dikemas dengan tawaran kemenangan dan keuntungan instan. Padahal, aktivitas tersebut berisiko menimbulkan kerugian finansial hingga memicu persoalan sosial dan keluarga.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk promosi judi online dan tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan dalam waktu singkat. Upaya pencegahan perlu dilakukan secara bersama-sama, mulai dari mengenali modus yang berkembang, melindungi keluarga dari paparan perjudian digital, hingga melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).

Dia menjelaskan, promosi perjudian digital dapat membentuk persepsi keliru bahwa judi online merupakan cara mudah memperoleh penghasilan. Padahal, kemenangan sesaat tidak menjamin keuntungan berkelanjutan.

Keinginan mengembalikan uang yang hilang akibat kekalahan juga dapat mendorong seseorang terus bermain dan mempertaruhkan dana dalam jumlah lebih besar.

Jika berlangsung terus-menerus, kebiasaan tersebut berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan sehari-hari, memicu utang, serta menimbulkan masalah dalam keluarga. Karena itu, masyarakat diingatkan untuk tidak menggunakan uang kebutuhan pokok sebagai taruhan maupun mengambil keputusan keuangan berdasarkan janji keuntungan yang tidak realistis.

“Jangan sampai tawaran keuntungan instan membuat masyarakat mengabaikan risiko yang dapat muncul di kemudian hari. Kami mengajak masyarakat untuk bersikap kritis terhadap promosi judi online, tidak mengeklik tautan mencurigakan, serta tidak menyebarluaskan konten yang mengarahkan orang lain ke situs perjudian. Pencegahan harus dimulai dari kesadaran diri dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar,” ujarnya.

Selain mewaspadai promosi, Polri mengimbau masyarakat menjaga keamanan data pribadi dan informasi keuangan dengan tidak memberikannya kepada pihak yang tidak dapat dipercaya.

Orang tua dan anggota keluarga juga diharapkan mendampingi penggunaan internet, khususnya bagi anak dan remaja, serta membangun komunikasi terbuka mengenai risiko perjudian digital.

Masyarakat yang menemukan konten atau aktivitas yang diduga berkaitan dengan judi online dapat melaporkannya melalui kanal resmi yang berwenang. Informasi yang relevan dapat disampaikan agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diminta tidak ikut menyebarkan tautan maupun materi promosi perjudian, baik melalui unggahan, komentar, maupun pesan berantai.

Trunoyudo menegaskan, pemberantasan judi online tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada perlindungan masyarakat dari kerugian finansial dan dampak sosial yang ditimbulkan.

“Dengan meningkatkan kewaspadaan, tidak memberi ruang bagi promosi perjudian, dan saling mengingatkan mengenai risikonya, kita dapat bersama-sama mencegah dampak judi online dan mendukung terciptanya ruang digital yang lebih aman serta bertanggung jawab,” tutup Trunoyudo.

Topik Menarik