PDIP Segera Pecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo usai Jadi Tersangka KPK

PDIP Segera Pecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo usai Jadi Tersangka KPK

Terkini | inews | Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:52
share

JAKARTA, iNews.id - PDI Perjuangan (PDIP) akan memecat kadernya yang juga Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo (HWI), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hamenang dijerat sejumlah pasal terkait dugaan suap, upah pungut, galian C, dan gratifikasi.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun mengatakan, proses pemecatan Hamenang tengah disiapkan. Surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat dijadwalkan terbit pada Senin (19/10/2026).

"Kami lagi proses pemecatan. Hari Senin besok, kami pecat. Hari Senin kami akan keluarkan surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat ke yang bersangkutan," kata Komarudin, Sabtu (17/10/2026).

Komarudin menyesalkan tindakan yang diduga dilakukan Hamenang. Dia menegaskan, PDIP telah berulang kali mengingatkan para kader, baik yang bertugas di eksekutif maupun legislatif, agar bekerja untuk rakyat dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

"Kami menyesalkan atas tindakan Bupati Klaten yang sebenarnya beberapa waktu lalu kami rutin mengingatkan para kader partai, baik di eksekutif maupun legislatif, bekerja untuk rakyat. Jangan sekali-kali menggunakan kesempatan untuk korupsi," ujarnya.

Dia menjelaskan, pada 14 September 2026, PDIP telah memanggil sejumlah kepala daerah ke kantor DPP untuk kembali mengingatkan mereka agar tidak melakukan korupsi.

Menurut Komarudin, Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri juga terus mengingatkan para kader agar menjauhi praktik korupsi dan menjalankan tugas untuk melayani masyarakat.

"Ibu ketua umum juga selalu mengingatkan kader-kader, baik di eksekutif maupun legislatif untuk menjauhkan diri dari korupsi. Karena mereka bertugas di situ untuk melayani rakyat, bukan mengumpulkan kekayaan dari hasil korupsi. Berkeringat untuk mendirikan usaha boleh, tetapi jangan dari hasil korupsi," tuturnya.

Selain Hamenang, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah ALU selaku Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah dan MAW dari pihak swasta PT MWC.

Dalam perkara ini, Hamenang disangkakan sebagai pihak penerima atas dugaan suap, upah pungut, galian C, serta penerimaan lain atau gratifikasi. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Hamenang juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait dalam KUHP.

Sementara itu, MAW selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. MAW juga dijerat dengan ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 606 ayat (1) KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Topik Menarik