KPK Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Suap dan Gratifikasi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jumat (16/10/2026).
Selain Hamenang, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta dari PT MWC.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Adapun, Hamenang terjerat lima klaster kasus korupsi di antaranya klaster suap BPK, penerimaan uang terkait pengadaan barang dan jasa, klaster penerimaan uang tambang galian C, klaster penerimaan rutin dari BLUD dan OPD, hingga klaster penerimaan upah pungut.
Dalam kasus ini, Bupati Klaten Hamenang dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf d, dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober-November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.









