KPK Sita Uang Rp800 Juta dari Hercules terkait Kasus Suap HGB di ATR/BPN
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp800 juta terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang tersebut disita setelah diserahkan oleh NMB, kuasa hukum Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall atau Hercules (HRM), kepada penyidik KPK, Kamis (15/10/2026).
"Hari ini, Kamis (15/10), penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 jt dari Saudara NMB (Kuasa hukum dari HRM)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Uang yang disita itu diduga diterima Hercules dari PT Summarecon Agung terkait pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat. Uang tersebut juga diduga berkaitan dengan permintaan pembukaan blokir lahan dan pengurusan hak guna bangunan (HGB) yang tengah diusut KPK.
Budi menyebut penyerahan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut kepada penyidik, kemudian disita sebagai barang bukti, merupakan bentuk sikap kooperatif dan dukungan terhadap proses penegakan hukum.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mereka yakni eks Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Selain itu, KPK menetapkan Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung; serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta sebagai tersangka.








