Khozinudin Desak DPR Panggil Gibran: Kalau Tak Ada Ijazah SMA Konsekuensinya Pemakzulan

Khozinudin Desak DPR Panggil Gibran: Kalau Tak Ada Ijazah SMA Konsekuensinya Pemakzulan

Terkini | inews | Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:51
share

JAKARTA, iNews.id - Pengacara pelapor suket pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Khozinudin, mendorong DPR menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai objek pengambilan pendapat terkait pemenuhan syarat pencalonan Gibran. Dia menilai, proses tersebut dapat membuka ruang bagi DPR untuk memanggil Gibran guna memberikan keterangan.

Menurut Khozinudin, DPR perlu menguji apakah persoalan pemenuhan syarat pencalonan Gibran bertentangan dengan konstitusi. Dalam proses tersebut, dia menilai Gibran dapat dipanggil untuk memberikan penjelasan secara langsung.

"Jadi fokusnya itu adalah tinggal menjadikan putusan MK sebagai objek untuk mengambil pendapat, apakah pendapat DPR melanggar konstitusi atau tidak melanggar konstitusi terkait pemenuhan syarat," ujar Khozinudin dalam program Interupsi bertajuk "Ijazah Gibran dan Pasal Selundupan Disorot" di iNews, Kamis (15/10/2026).

Dia mengatakan, pemanggilan Gibran diperlukan untuk meyakinkan DPR mengenai dugaan pelanggaran konstitusi terkait persyaratan pencalonan wakil presiden.

"Untuk meyakinkan DPR bahwa ini melanggar konstitusi, dalam proses itulah bisa dipanggil Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya belum bisa dihadirkan di MK," tuturnya.

Khozinudin kemudian menyinggung kemungkinan pemakzulan apabila proses tersebut membuktikan adanya persoalan pemenuhan syarat pencalonan yang memenuhi ketentuan hukum. Namun, dia menyebut hal itu bergantung pada hasil pembuktian.

"Setelah itu proses bergulir, dan memang ternyata ijazah tidak ada dan tidak ada (surat keterangan) penyetaraan, ya konsekuensi hukumnya pemakzulan, dan kalau terjadi pemakzulan, ini peristiwa konstitusi biasa," ucapnya.

Dia menegaskan, langkah tersebut menurutnya merupakan upaya menguji penerapan aturan ketatanegaraan, sekaligus memastikan konstitusi dapat dijalankan dalam praktik bernegara.

"Itulah aturan bernegara, dan kami ingin menguji aturan bernegara itu apakah masih mengikat dan bisa dijalankan, atau hanya ada pada pasal-pasal konstitusi," tutur dia.

Khozinudin juga menyatakan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mengawal persoalan tersebut agar kejadian serupa tidak berulang pada masa mendatang.

"Kita ini kan punya dasar konstitusi, kenapa? Karena kita warga negara, kecuali saya orang Singapura apa urusan urusi Indonesia," ucap dia.

"Kita juga punya tanggung jawab moral, kita ingin mempersingkat legacy bangsa kita pada periode selanjutnya bahwa tidak ada lagi peristiwa ini berulang," imbuhnya.

Dia turut menyoroti sisa masa jabatan wakil presiden yang disebutnya masih sekitar tiga tahun. Menurut Khozinudin, persoalan pemenuhan syarat pencalonan perlu dituntaskan, meskipun dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses yang berlaku.

"Yang paling penting ini ada tiga tahun, kenapa sih kita memaksakan tiga tahun dengan satu wakil presiden yang sudah ada cacatnya kendati nanti apakah cacatnya bisa dibuktikan sebagai suatu keadaan yang tidak lagi memenuhi syarat dan akhirnya dimakzulkan atau tidak, tetapi yang jelas ini ada cacatnya," kata Khozinudin.

Dia menutup pernyataannya dengan menilai putusan MK telah mengubah cara publik memandang persoalan pencalonan Gibran.

"Putusan MK memang tidak mengangkat mahkota Gibran, tapi telah menelanjangi atribut kekuasaan Gibran," ucap dia.

Topik Menarik