Khozinudin: MK Nyatakan Gibran Tak Penuhi Syarat Jadi Wapres, Harus Dimakzulkan
JAKARTA, iNews.id - Pengacara pelapor surat keterangan (suket) Gibran, Ahmad Khozinudin, mendesak partai politik di DPR untuk mengaktifkan pasal pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Dia menjelaskan langkah ini didorong menyusul celah hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai mengindikasikan adanya syarat pencalonan yang tidak terpenuhi.
Menurut Ahmad Khozinudin, meskipun masa pencalonan telah melewati batasan 20 Oktober 2024, persoalan mengenai syarat formil seorang Wapres tetap dapat dipersoalkan melalui mekanisme hak menyatakan pendapat di DPR.
"Maka kami dorong ketua partai politik agar menginstruksikan fraksi-fraksi di DPR untuk mengaktifkan pasal pemakzulan," ujar Khozinudin dalam program Interupsi bertajuk "Ijazah Gibran dan Pasal Selundupan Disorot" di iNews, Kamis (15/10/2026).
Dia menyoroti sejumlah catatan dari MK, mulai dari polemik ijazah, ketiadaan dokumen penyetaraan yang sah, hingga persoalan aturan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang diduga sebagai pasal penyelundupan.
"Yang menjadi dasar penentuan penyetaraan ternyata adalah Permendikbud bukan dari PKPU. Karena apa? Karena rezim penyetaraan pendidikan itu harus tunduk pada Permendikbud, bukan PKPU yang belakangan PKPU nomor 19 tahun 2023 ini diduga ya, ini penyelundupan karena ada Pasal 18 ayat 3 yang sebelumnya tidak dikenal dan ini seperti jalan tol untuk meluluskan Gibran bisa nyalon sebagai wakil presiden," katanya.
"Kami berpendapat bahwa apa yang disampaikan MK itu mengindikasikan bahwa seorang wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat dan oleh karenanya harus dimakzulkan," ucap dia.
Dia upaya hukum dan konstitusional tersebut tidak lagi memerlukan proses penyelidikan panjang karena bukti-bukti dan pemanggilan pihak terkait telah tuntas melalui proses peradilan MK sebelumnya.
"Justru putusan MK yang sudah ada penyelidikan oleh MK, pihak-pihak sudah dipanggil, bukti-bukti sudah dikumpulkan, tinggal di-follow-up untuk menyatakan pendapat pada dua hal. Pertama, DPR menyatakan pendapat apakah wakil presiden terbukti telah tidak lagi memenuhi syarat atau yang kedua masih memenuhi syarat," uacp dia.
Oleh karena itu, Khozinudin bersama tim hukum terus melakukan konsolidasi serta safari politik ke sejumlah pimpinan partai politik di parlemen untuk mendorong pengaktifan hak menyatakan pendapat guna menindaklanjuti status hukum wakil presiden.
"Sementara kami sedang berkonsolidasi dengan pimpinan-pimpinan partai dan mereka akan menjadwalkan kapan akan bisa memenuhi undangan untuk klarifikasi dan kemudian memberikan kesempatan kami untuk menjelaskan apa yang tadi baru diterima apa yang menjadi pandangan kami dalam bentuk legal opini yang kami serahkan kepada Partai Golkar, Partai Gerindra dan juga Partai PDIP," pungkasnya.









