Insentif Pajak Restrukturisasi BUMN Masih Tunggu PP dan PMK, Ini Bocoran dari Dirjen Pajak
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan kerangka aturan mengenai insentif pajak bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan aksi korporasi dan restrukturisasi. Penerbitan ketentuan teknis tersebut saat ini masih menanti perampongan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, DJP belum dapat merinci detail pengenaan insentif sebelum regulasi tingkat atas diterbitkan secara resmi oleh pemerintah.
"Itu memang teman-teman sangat responsif. Kita sedang menunggu regulasi PMK-nya sama PP-nya. Begitu PP-nya kan udah siap," ujarnya di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Bimo menegaskan, implementasi serta penyelarasan kode objek pajak dalam administrasi perpajakan akan disesuaikan sepenuhnya dengan amar ketentuan PP yang final.
"Enggak, PP-nya dulu dong kita lihat. Kalau PP-nya belum jadi kita salah," kata Bimo.
Rencana pemberian fasilitas fiskal ini mengemuka seiring beredarnya rancangan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026.
Dalam dokumen tersebut, DJP menyiapkan enam kode objek pajak terkait fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0 persen untuk mendukung efisiensi restrukturisasi BUMN dan anak usahanya.
Kode 28-408-02: Pengalihan saham dengan cara hibah dalam rangka penatausahaan struktur kepemilikan BUMN yang dikenai PPh final dengan tarif 0 persen.
Kode 28-408-03: Penerimaan hibah saham dalam rangka penatausahaan struktur kepemilikan BUMN yang dikenai PPh final dengan tarif 0 persen.
Kode 28-408-04: Transaksi restrukturisasi BUMN dan Anak Usaha BUMN yang dapat menggunakan nilai buku berupa pembelian kembali saham nontunai atau penarikan kembali saham nontunai yang dikenai PPh final dengan tarif 0 persen.
Kode 28-408-05: Transaksi restrukturisasi BUMN dan Anak Usaha BUMN yang dapat menggunakan nilai buku berupa penurunan nilai nominal saham nontunai yang dikenai PPh final dengan tarif 0 persen.
Kode 28-408-06: Transaksi restrukturisasi BUMN dan Anak Usaha BUMN yang dapat menggunakan nilai buku berupa pengalihan dan perolehan lini usaha dengan kas yang dikenai PPh final dengan tarif 0 persen.
Kode 28-408-07: Keuntungan karena pembebasan utang yang diterima atau diperoleh Entitas Restrukturisasi dalam rangka restrukturisasi BUMN dan Anak Usaha BUMN yang dikenai PPh final dengan tarif 0 persen.
(Dhera Arizona)








