DJP Kemenkeu Belum Bisa Proyeksi Restitusi Pajak 2026, Begini Penjelasannya

DJP Kemenkeu Belum Bisa Proyeksi Restitusi Pajak 2026, Begini Penjelasannya

Terkini | idxchannel | Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:00
share

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih memperhitungkan realisasi pencairan restitusi pajak hingga akhir 2026. Proyeksi ini disusun dengan mempertimbangkan target penerimaan pajak nasional sebesar Rp2.357,7 triliun serta arahan strategis dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, proses penelitian dan pencairan restitusi pajak tetap dijalankan sesuai ketentuan tata kelola hukum dan standar operasional prosedur (SOP) untuk menjamin hak-hak wajib pajak.

"Kalau proyeksi (pencairan restitusi 2026) saya belum bisa sampaikan. Tapi yang jelas, kalau misalnya kita targetkan (penerimaan pajak) Rp2.300-an triliun, saya akan melihat begitu sesuai dengan arahan dari Bapak Menteri," ujar Bimo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Bimo menyampaikan, keberlanjutan fungsi penerimaan negara menjadi prioritas utama guna menopang belanja pemerintah serta menjaga titik keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di samping itu, penyaluran dukungan insentif dan kebijakan perpajakan difokuskan pada sektor-sektor penggerak ekonomi riil.

"Kedua, tentu sesuai dengan arahan Presiden juga dan Pak Menteri. Sekali lagi, saya sudah ngomong berkali-kali, prioritasnya UMKM, prioritasnya yang padat karya, labor intensive, prioritas berikutnya yang untuk mendorong ekspor," katanya.

Mengenai besaran pasti realisasi restitusi maupun penerimaan pajak hingga penutupan tahun anggaran 2026, Bimo menilai pergerakan angka masih sangat dinamis mengikuti fluktuasi aktivitas ekonomi masyarakat.

"Jadi kalau angka sendiri akan sangat dinamis. Karena ya saya bukan ahli nujum. Jadi apa yang saya sampaikan apa adanya," kata Bimo.

(Dhera Arizona)

Topik Menarik