Pemerintah Pangkas Bea Masuk Impor Bahan Baku Plastik Jadi 0, Berlaku selama 6 Bulan!

Pemerintah Pangkas Bea Masuk Impor Bahan Baku Plastik Jadi 0, Berlaku selama 6 Bulan!

Terkini | inews | Senin, 12 Oktober 2026 - 11:58
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan tarif bea masuk 0 persen untuk impor enam jenis bahan baku plastik selama enam bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 yang ditetapkan Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 28 September 2026 untuk mendukung daya saing industri plastik hilir di dalam negeri.

Aturan tersebut merupakan perubahan keempat atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut insentif fiskal ini diberikan untuk mendukung industri plastik hilir melalui penurunan tarif bea masuk bahan baku impor.

“Bahwa untuk meningkatkan daya saing industri plastik hilir, pemerintah perlu memberikan dukungan melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk atas impor bahan baku plastik,” bunyi pertimbangan dalam PMK Nomor 68 Tahun 2026, Senin (12/10/2026).

Melalui PMK tersebut, pemerintah menambahkan Pasal 4B yang mengatur tarif bea masuk untuk sejumlah pos tarif atau Harmonized System Code (HS Code) bahan baku plastik. Enam pos tarif yang mendapat fasilitas tarif 0 persen adalah sebagai berikut:

-3901.10.12
-3901.10.19
-3901.10.99
-3902.10.30
-3902.10.90
-3902.30.30

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 4B Ayat (1) PMK Nomor 68 Tahun 2026.

“Atas impor bahan baku plastik yang termasuk dalam pos tarif 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, 3902.10.30, 3902.10.90, dan 3902.30.30 diberikan tarif bea masuk sebesar 0 (nol persen),” tegas Pasal 4B Ayat (1) PMK tersebut.

Meski tarif bea masuk ditetapkan menjadi 0 persen, fasilitas ini tidak berlaku permanen. Pemerintah membatasi pemberian insentif tersebut selama enam bulan sejak PMK mulai berlaku.

“Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini,” bunyi Pasal 4B Ayat (2).

PMK Nomor 68 Tahun 2026 mulai berlaku tujuh hari setelah tanggal pengundangan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pelaku industri manufaktur plastik hilir memperoleh bahan baku impor dengan biaya bea masuk lebih rendah.

Topik Menarik