KPU Klaim Gugatan Syarat Ijazah Gibran Masuk Ranah Pemakzulan, Ada Mekanisme Tersendiri

KPU Klaim Gugatan Syarat Ijazah Gibran Masuk Ranah Pemakzulan, Ada Mekanisme Tersendiri

Terkini | inews | Rabu, 23 September 2026 - 20:23
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan atau ijazah Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 masuk dalam kategori pemakzulan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026) malam.

“Baik terima kasih yang mulia dalam pokok permohonan permohonan para pemohon masuk dalam kategori pemakzulan,” ujar salah satu kuasa hukum KPU dalam persidangan.

KPU berpendapat kewenangan MK dalam perkara PHPU terbatas pada perselisihan hasil pemilihan umum. Menurut KPU, persoalan yang diajukan para pemohon telah berkaitan dengan mekanisme lain yang diatur dalam konstitusi.

“Termohon menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum maka dalam menjalankan kehidupan bernegara harus berdasarkan oleh hukum termasuk dalam konteks kekuasaan kehakiman sehingga bukan melakukan penafsiran atas peraturan perundang-undangan yang telah diatur secara tegas,” kata kuasa hukum KPU.

KPU menegaskan, apabila presiden dan wakil presiden telah ditetapkan dan dilantik, konstitusi telah menyediakan mekanisme tersendiri apabila terdapat persoalan yang berujung pada pemakzulan.

“Jika telah ditetapkan melalui pelantikan presiden dan wakil presiden maka konstitusi memberikan mekanisme sebagaimana Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ujarnya.

KPU juga mengakui MK memiliki kewenangan memberikan pertimbangan dalam proses pemakzulan presiden dan wakil Presiden. Namun, proses tersebut harus diawali dengan usulan dari DPR.

“Selain itu MK tetap memiliki kewenangan untuk memberi pertimbangan dalam pemakzulan presiden dan wakil Presiden namun harus didasarkan atas usulan dari DPR,” kata kuasa hukum KPU.

Dalam persidangan, KPU turut menanggapi dalil para pemohon mengenai syarat pendidikan Gibran. KPU menyatakan surat keterangan penyetaraan yang dimiliki Gibran memiliki nilai yang sama dengan ijazah sekolah menengah atas (SLTA).

“Termohon menanggapi berdasarkan Pasal 1 Ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 bahwa surat keterangan sementara adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah atau sertifikat atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain adalah setara dengan ijazah atau STTB yang seterusnya maka dapat disimpulkan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA,” ujarnya.

KPU mengatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 28 Oktober 2023.

“Selanjutnya termohon telah menerima dan memverifikasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana berita acara 1589 tentang verifikasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo dan Gibran tanggal 28 Oktober sudah kami lampirkan sebagaimana buktinya 20,” katanya.

Berdasarkan verifikasi tersebut, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah memenuhi ketentuan.

“Dengan ini kami berkesimpulan dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran rakabumi neraka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh termohon dan dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak, di antaranya Denny Indrayana dan Bonatua Silalahi. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024 dan meminta MK menyatakan pencalonannya tidak sah.

Topik Menarik