Hakim MK Cecar KPU terkait Verifikasi Ijazah Gibran, Kutip Ayat Alquran soal Perang Badar
JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mengutip ayat Alquran saat mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait verifikasi ijazah Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu. Ayat yang dikutip yakni Surat Ali Imran ayat 13.
Ayat tersebut memuat kisah tanda kekuasaan Allah SWT dan kemenangan kaum Muslimin dalam Perang Badar.
“Tapi bagi saya ini hal-hal seperti ini harus jadi pelajaran ke depan ya Pak Afif untuk apalah ya, surat Ali Imran ayat 13 itu, inna fī żālika la'ibratal li'ulil-abṣār(i), kira-kira kan begitu ya, sesungguhnya pada kejadian itu terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai mata hati atau penglihatan,” kata Arsul dalam sidang lanjutan sengketa ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di MK, Rabu (23/9/2026) malam.
Dia menilai penjelasan mengenai proses verifikasi tersebut penting agar perkara tidak hanya dilihat dari persoalan yang sedang berlangsung, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi proses demokrasi ke depan. Arsul kemudian menekankan pentingnya memperjelas persoalan tersebut agar dapat menjadi pelajaran dalam proses demokrasi.
“Nah supaya clear ini ya, jadi tidak semata-mata terkait dengan apa yang ada sekarang tapi ini pelajaran penting buat demokrasi kita kedepan,” ujarnya.
Sebelum mengutip ayat tersebut, Arsul meminta KPU menjelaskan dokumen apa saja yang diverifikasi ketika menetapkan dokumen persyaratan bakal calon wakil presiden Gibran memenuhi syarat.
Arsul mempertanyakan apakah KPU hanya memverifikasi surat keterangan penyetaraan atau juga memeriksa keseluruhan dokumen pendidikan Gibran yang diperoleh dari sekolah di Singapura.
“Ini mohon dijelaskan lebih lanjut apa yang Anda verifikasi itu ya dokumen apa yang Anda verifikasi ya,” kata Arsul.
“Apakah hanya surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan oleh apa kementerian pendidikan itu Dirjen pendidikan dasar dan menengah ya yang kebetulan dalam bukti anda tidak ada tetapi dalam bukti pihak terkait itu terlambat ya atau apakah Anda juga itu melakukan verifikasi ya atas keseluruhan dokumen,” imbuhnya.
Arsul mengatakan penjelasan tersebut diperlukan untuk memastikan dokumen pendidikan yang menjadi dasar verifikasi KPU.
“Artinya selain surat penyetaraan itu juga diversifikasi apapun namanya saya belum tahu apakah itu ijazah sertifikat Award atau Diploma ya yang dari sekolah yang di Singapura itu ya,” ujarnya.










