Kinerja Perbankan Tumbuh Positif pada Juli 2026
IDXChannel - Secara umum kinerja perbankan pada posisi Juli 2026 tumbuh positif dengan pertumbuhan kredit secara year on year (yoy) mencapai 13,58 persen sejalan dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) secara yoy sebesar 11,21 persen.
Selain itu, kualitas kredit terjaga dengan tingkat NPL sebesar 2,10 persen dan LaR sebesar 8,39 persen.
Adapun pada aspek likuiditas perbankan secara umum masih cukup ample dengan LCR sebesar 187,50 persen di atas ketentuan (100 persen), serta AL/NCD sebesar 102,45 persen dan AL/DPK sebesar 23,10 persen, jauh di atas threshold.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, LDR perbankan tercatat sebesar 88,38 persen, meningkat baik secara bulanan maupun tahunan. Hal tersebut sejalan dengan pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK.
"Peningkatan LDR tersebut perlu dilihat secara proporsional sebagai bagian dari fungsi intermediasi perbankan, meskipun pada saat yang bersamaan mencerminkan adanya
Penuhi Target OJK, Anak Usaha Dapen BNI Asuransi Tripakarta Bidik Ekuitas Rp1 Triliun di 2028
penurunan likuiditas sebagai konsekuensi dari penyaluran kredit yang tumbuh lebih tinggi dibandingkan sumber pendanaannya," ujarnya dalam jawaban tertulis Senin (21/9/2026).
Dalam beberapa bulan terakhir alat likuid perbankan terpantau cenderung melandai, khususnya pada bank-bank dengan pertumbuhan kredit yang relatif tinggi.
Meski demikian, likuiditas secara industri masih berada pada level yang memadai, tercermin dari berbagai rasio likuiditas utama yang masih berada pada level yang memadai dan berada di atas ketentuan minimum.
Dengan demikian, lanjut dia, pergerakan LDR tidak dapat digunakan secara tunggal untuk menyimpulkan adanya pengetatan likuiditas, namun perlu dilihat bersama indikator likuiditas lainnya serta memperhatikan kondisi masingmasing bank seperti karakteristik model bisnis, struktur pendanaan, dan strategi intermediasi masing-masing bank.
Dari sisi kebijakan makroprudensial, Bank Indonesia kembali menaikkan insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang efektif mulai 1 September 2026.
Dengan demikian, bank diharapkan dapat memiliki ruang lebih dalam mengelola likuiditas.
OJK memandang bahwa pengelolaan likuiditas harus dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang baik.
"Oleh karena itu, Bank perlu memastikan bahwa pengelolaan aset dan liabilitas dilakukan secara
prudent melalui penerapan Asset and Liability Management (ALMA) yang memadai, penyediaan aset likuid berkualitas tinggi (High Quality Liquid Asset) sesuai ketentuan, pelaksanaan stress testing secara berkala, serta
penyusunan contingency plan yang efektif," ujar dia.
OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi likuiditas perbankan baik secara industri maupun individual melalui pengawasan berbasis risiko, khususnya pada bank-bank dengan buffer likuiditas yang
relatif terbatas dan rasio likuiditas yang mendekati threshold.
Dian menuturkan, OJK memastikan bank-bank tersebut memiliki langkah mitigasi yang memadai untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mengantisipasi potensi tekanan.
Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
(kunthi fahmar sandy)










