OJK Sebut Relaksasi DHE SDA Bakal Pertebal Likuiditas Valas Perbankan

OJK Sebut Relaksasi DHE SDA Bakal Pertebal Likuiditas Valas Perbankan

Terkini | idxchannel | Selasa, 22 September 2026 - 00:20
share

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penilaian terhadap kebijakan relaksasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang berlaku sejak 1 September 2026. Kebijakan ini berpeluang mempertebal likuiditas valuta asing (valas) perbankan nasional.

Kebijakan anyar ini memperluas keleluasaan bagi eksportir sektor pertambangan tertentu untuk menempatkan dananya pada 15 bank mitra, yang terdiri atas lima bank BUMN dan 10 bank swasta nasional. Kendati demikian, dampaknya pada setiap bank penampung akan sangat bergantung pada efektivitas pengelolaan dana masing-masing.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan bahwa penambahan opsi bank pengelola tersebut membuka peluang masuknya pasokan valas baru ke sistem perbankan.

"Kebijakan ini berpotensi memberikan dampak positif terhadap likuiditas bank yang ditunjuk untuk mengelola DHE. Namun demikian, dampaknya akan sangat bergantung pada kemampuan masing-masing bank dalam menarik, mempertahankan, dan mengelolanya secara produktif," ujar Dian dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).

Ketahanan valas di industri perbankan domestik sejatinya terpantau kokoh sepanjang 2026, tecermin dari laju pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) valas yang tergolong tinggi. Mengingat skema relaksasi baru efektif berjalan pada awal September, OJK memperkirakan penyesuaian volume simpanan valas pada neraca bank-bank penampung baru akan terlihat secara bertahap dalam beberapa bulan mendatang.

Di sisi lain, otoritas memperingatkan potensi persaingan tidak sehat antarbank dalam memperebutkan dana devisa ekspor melalui perang suku bunga simpanan. Dian menggarisbawahi agar manajemen bank tidak gegabah menawarkan imbal hasil terlampau agresif yang justru membebani struktur biaya dana.

"Pemberian imbal hasil yang terlalu tinggi semata-mata untuk menarik DHE SDA justru dapat meningkatkan cost of fund valas dan menekan profitabilitas bank apabila tidak diimbangi dengan pemanfaatan dana yang memadai," urai Dian.

Alih-alih mengandalkan perang tarif, bank penampung didorong untuk bersaing secara sehat melalui peningkatan mutu layanan transaksi valas, penyediaan instrumen treasury dan lindung nilai (hedging), serta solusi pengelolaan dana yang memberi nilai tambah bagi eksportir. 

Untuk memastikan stabilitas pasar, OJK secara berkala terus memantau dinamika likuiditas valas terkait penempatan dana komoditas tersebut.

Pengawasan ketat terus dijalankan regulator untuk memastikan penempatan devisa ekspor tidak menimbulkan kerentanan likuiditas baru pada industri keuangan. Dian menegaskan soal kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian serta keterlibatan lintas otoritas menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan devisa ini.

"OJK senantiasa mengimbau bank-bank yang telah ditunjuk untuk dapat mengelola dana DHE secara prudent, efisien, dan produktif. Sementara itu, sinergi dengan Bank Indonesia dan pemerintah tetap diperlukan agar tambahan pasokan DHE SDA dapat memberikan manfaat yang optimal bagi stabilitas sistem keuangan Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah merelaksasi aturan penempatan DHE SDA melalui Peraturan Pemerintah (PP) 21/2026. Poin perbedaan signifikan yakni eksportir dapat menempatkan DHE SDA di dalam negeri paling sedikit 30 persen dengan jangka waktu paling singkat 3 bulan. Dengan aturan baru ini, eksportir memiliki fleksibilitas dalam mengelola DHE.

Selain itu, PP 21/2026 juga mengubah kriteria bank devisa, termasuk bank non-BUMN. Kebijakan ini memberikan pilihan yang lebih luas bagi eksportir untuk menempatkan dananya. Beberapa bank tersebut di antaranya Standard Chartered Bank, PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN), dan PT Bank HSBC Indonesia.

(Rahmat Fiansyah)

Topik Menarik