Menteri Pigai Protes Vonis Banding 2 Prajurit TNI Pelaku Penyiram Air Keras

Menteri Pigai Protes Vonis Banding 2 Prajurit TNI Pelaku Penyiram Air Keras

Terkini | inews | Sabtu, 5 September 2026 - 15:51
share

Menteri Pigai Protes Vonis 2 Prajurit TNI Pelaku Penyiram Air Keras, Minta Ajukan Kasasi hingga PK

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong tim pengacara aktivis KontraS Andrie Yunus mengajukan kasasi atas vonis banding terhadap dua prajurit TNI pelaku penyiraman air keras. Diketahui, dua prajurit tersebut mendapat keringanan hukuman hingga bebas dari pemecatan.

Pigai meminta upaya hukum tersebut dilanjutkan, bahkan hingga peninjauan kembali (PK), sebagai langkah memperjuangkan hak korban. Dia menyebut putusan Pengadilan Militer Tinggi Jakarta tetap harus dihormati, namun aspek kepekaan sosial dan keadilan juga perlu menjadi pertimbangan.

“Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK. Kita hormati keputusan yang mulia HAKIM tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Pigai, ketika kedua anggota TNI tersebut terbukti melakukan perbuatannya, pemberhentian dari keanggotaan TNI dinilai layak diberikan. Dia menilai terdapat sejumlah alasan untuk menjatuhkan sanksi tersebut.

Salah satunya karena perbuatan tersebut dinilai mencederai kehormatan negara serta institusi militer dan BAIS.

“Kalau mereka terbukti pelaku, maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota Aktif TNI karena melakukan tindak pidana penyerangan, mengcederai kehormatan negara termasuk harga diri negara, mencederai institusi BAIS, dan mencederai Institusi militer,” tuturnya.

Karena itu, Pigai meminta Oditur Militer sebagai pihak yang mewakili korban menempuh upaya kasasi. Dia juga mendorong proses tersebut diteruskan hingga PK bila diperlukan demi memperjuangkan hak korban.

“Maka itu, tambahnya, Oditur Militer selaku pihak yang mewakili korban harus mengajukan Kasasi, bila perlu sampai ke PK untuk memperjuangkan hak korban. “Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan Iklim HAM, Demokrasi dan Kedigdayaan sipil,” katanya.

Topik Menarik