Unggah Perselingkuhan Suami, Istri Perwira TNI jadi Tersangka. Netizen: Lu Punya Kuasa Lu Menang

Unggah Perselingkuhan Suami, Istri Perwira TNI jadi Tersangka. Netizen: Lu Punya Kuasa Lu Menang

Terkini | serpong.inews.id | Selasa, 16 April 2024 - 05:30
share

DENPASAR, iNewsSerpong.id - Beberkan dugaan perselingkuhan suami di media sosial, seorang wanita di Bali menjadi tersangka. Kisahnya mencuri perhatian publik dan menjadi viral.

Adapun nama wanita tersebut adalah Anandira Puspita, yang kini menjadi tersangka sesuai UU ITE setelah mengunggah video dugaan perselingkuhan suaminya.

Dia dijerat Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Banyak Netizen Bersimpati

Suaminya yang diduga selingkuh adalah seorang perwira TNI. Kisah ini menjadi viral setelah diunggah oleh akun @tanyakanrl di Twitter.

Postingan tersebut mengundang berbagai komentar dari netizen, banyak yang mengekspresikan kesetujuan mereka dengan @tanyakanrl.

Beberapa netizen mengecam keadaan ini dan merasa tidak adil bahwa Anandira harus ditahan hanya karena membeberkan perselingkuhan suaminya.

Anandira ditangkap pada tanggal 4 April 2024 di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat. Dia ditahan bersama bayinya yang berusia 1,5 tahun karena masih menyusui.

Namun, saat ini dia mendapat penangguhan penahanan atas bantuan dari Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Ketua Kompolnas Benny Mamoto, dan kuasa hukumnya.

Kisah Anandira menunjukkan kompleksitas hukum dan dampak sosial dari penggunaan media sosial dalam membeberkan masalah pribadi. Semoga tahapan selanjutnya dapat membawa keadilan bagi Anandira. (*)



Artikel ini telah tayang di bali.inews.id dengan judul " Istri Perwira TNI Jadi Tersangka usai Unggah Perselingkuhan Suami, Netizen: Lu Punya Kuasa Lu Menang ", Klik untuk baca: https://bali.inews.id/berita/istri-perwira-tni-jadi-tersangka-usai-unggah-perselingkuhan-suami-netizen-lu-punya-kuasa-lu-menang/2 .

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Topik Menarik