Kapolri Jenderal Suyudi Bertemu Purnawirawan Polri, Bahas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Kapolri Jenderal Suyudi Bertemu Purnawirawan Polri, Bahas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Nasional | sindonews | Kamis, 5 November 2026 - 15:37
share

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bertemu dengan Persatuan Purnawirawan (PP) Polri. Kegiatan itu juga membahas soal penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses yang melibatkan sejumlah Jenderal kepolisian.

Suyudi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian, dukungan, serta masukan yang selama ini diberikan para senior purnawirawan Polri. Menurutnya, kegiatan merupakan bentuk kepedulian sekaligus dukungan moral bagi institusi Polri dalam menghadapi berbagai dinamika dan tantangan pelaksanaan tugas.

"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kedatangan Ketua Umum PP Polri beserta pengurus. Beliau-beliau adalah para senior sekaligus orang tua kami yang selama ini telah berkontribusi memberikan masukan, saran, dan penguatan," kata Suyudi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Baca juga: Prabowo Beri Arahan ke Kapolri Suyudi soal Kasus Listyo Sigit Cs: Jangan Ada yang Ditutupi!

Suyudi juga menegaskan penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri merupakan murni proses penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan persaingan maupun kepentingan tertentu di internal institusi. "Kami ingin Polri tetap solid dan tetap menjadi sandaran masyarakat," ujar Suyudi.Sementara itu, Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dan komunikasi sejak menerima informasi mengenai peristiwa tersebut.

Sebelumnya, PP Polri juga telah menerima penjelasan langsung dari Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat yang ditugaskan Kapolri untuk memberikan gambaran mengenai perkembangan penanganan perkara.

Bambang menegaskan para purnawirawan merasa prihatin atas peristiwa tersebut. Namun, pihaknya mengapresiasi keberanian dan ketegasan Kapolri dalam mengambil langkah penegakan hukum terhadap oknum anggota yang diduga melakukan pelanggaran pidana.

Lihat video: Menko Kumham Imipas Yusril Sebut Penyadapan Presiden Prabowo Terindikasi Makar

 

"Apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri. Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri. Dengan kejelian dan keberanian Bapak Kapolri, beliau melakukan tindakan tegas," paparnya. Bambang menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kehormatan dan memperbaiki institusi Polri. PP Polri juga menyampaikan apresiasi atas berbagai upaya pembenahan yang dilakukan Kapolri bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri.

Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa ini berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.

Selain Presiden, penyadapan diduga dilakukan kepada pejabat negara, tokoh politik, media massa, ormas, LSM, dan pengusaha.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun. Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun. Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman pidana selama delapan tahun.

Topik Menarik