Refly Harun Yakin Gugatan PHPU Ijazah Wapres Gibran Dikabulkan MK, Ini Alasannya

Refly Harun Yakin Gugatan PHPU Ijazah Wapres Gibran Dikabulkan MK, Ini Alasannya

Nasional | sindonews | Senin, 5 Oktober 2026 - 18:47
share

Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Refly Harun mengaku belum menerima undangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai jadwal putusan PHPU Pilpres 2024 yang mempersoalkan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Dia memprediksi sidang putusan akan digelar Selasa (6/10/2026) atau besok.

"Sampai hari ini kami tidak, belum mendapatkan undangan. Biasanya kalau ada sidang itu akan mendapatkan undangan dan firm waktunya kapan. Jadi, mungkin saja besok, tapi besoknya itu jam berapa kita tidak tahu," ujar Refly saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).

Baca juga: Kapan Sidang Putusan MK terkait Gugatan Ijazah Gibran? Denny Indrayana Menduga Besok

Meski belum ada keputusan apa pun, dia meyakini Mahkamah akan mengabulkan gugatan Denny Indrayana Cs. Keyakinan itu didasarkan pada kebenaran substantif dan prosedural yang terungkap dalam persidangan.

"Ya, fakta persidangan yang paling gampang. Kan ini dua hal antara kebenaran substantif dan kebenaran prosedural," ucapnya.Refly mengaku gugatan ini baru dimasukkan ke MK setelah Gibran Rakabuming Raka menjabat sebagai Wakil Presiden selama dua tahun. Alasannya karena terdapat sesuatu baru yang tidak dipermasalahkan saat penanganan PHPU Pilpres 2024.

"Mengenai surat keterangan Gibran yang diduga bukanlah penyetaraan ijazah SLTA, tetapi hanya surat keterangan penyetaraan kemampuan, which is itu tidak sama, maka kemudian diajukan sekarang," katanya.

Selama proses persidangan, dia menyimpulkan Gibran yang merupakan lulusan pendidikan luar negeri tidak memiliki sertifikat yang bisa disetarakan dengan jenjang pendidikan SLTA di Indonesia.

"Dalam fakta persidangan terbukti. Ya, terbukti satu, dua hal yang paling, paling kicking. Satu, Gibran tidak punya sertifikat setara SLTA, apakah diploma, apakah sertifikat atau ijazah, atau STTB, yang bisa dikatakan sebagai ijazah setara SMA," ujarnya.

"Jadi yang disertakan Gibran ketika dia mendapatkan surat keterangan itu adalah hanya yang namanya certificate of attendance yaitu sertifikat daftar hadir, kehadiran. Certificate of attendance beda sama certificate of completion," sambungnya.

Dia menilai proses penyetaraan pendidikan Gibran tidak masuk akal karena dilakukan berdasarkan mata kuliah yang pernah diambil dengan kompetensi lulusan SMK di Indonesia.

Namun, sekali lagi, dari Kemendikdasmen mengatakan bahwa mereka itu menyetarakan dari mata kuliah-mata kuliah yang diambil oleh Gibran di UTS Insearch. Lalu, mata kuliah itu disamakan dengan SMK Indonesia, maka diperoleh kemampuan bahwa setara dengan tamatan SMK minat keuangan dan akuntansi. “It doesn't make sense, nggak masuk akal," ucap Refly.

Topik Menarik