PAN Minta Polri Tak Cuma Usut Pelaku Teknis Skandal Penyadapan Prabowo: Bongkar Aktor Intelektualnya!

PAN Minta Polri Tak Cuma Usut Pelaku Teknis Skandal Penyadapan Prabowo: Bongkar Aktor Intelektualnya!

Terkini | inews | Kamis, 5 November 2026 - 14:51
share

JAKARTA, iNews.id - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang turut menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan sejumlah pihak lainnya. PAN meminta penyidik tidak hanya mengungkap pelaku teknis, tetapi juga menelusuri motif, pihak penerima informasi, hingga aktor intelektual operasi tersebut.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, mengatakan dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius karena berpotensi mengancam keamanan komunikasi kenegaraan, kerahasiaan informasi strategis, dan dan kepentingan nasional.

"Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan penyadapan tanpa kewenangan dan tanpa dasar hukum terhadap Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan merupakan persoalan yang sangat serius," kata Sudding dalam keterangan tertulis.

PAN meminta agar proses penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan kredibel, tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

"Semua pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan tingkat keterlibatan dan pembuktian hukum masing-masing," kata Sudding. 

Sudding juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pendalaman itu diperlukan apabila ditemukan bukti adanya maksud untuk merampas kemerdekaan Presiden atau membuatnya tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Selain mengungkap dugaan tindak pidana penyadapan, PAN menilai salah satu aspek paling penting dalam pengungkapan perkara ini adalah menelusuri secara tuntas ke mana hasil penyadapan tersebut dialirkan. Penyelidikan juga harus menjawab siapa yang menerima informasi, untuk kepentingan apa informasi itu digunakan, serta siapa yang diduga memberikan perintah, pembiayaan, fasilitas, atau mengendalikan operasi tersebut.

"Penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada pelaku teknis di lapangan. Aparat penegak hukum perlu mengungkap seluruh mata rantai peristiwa, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual, pihak yang menyuruh melakukan, pihak yang turut serta, maupun pihak yang mengambil manfaat dari hasil penyadapan ilegal tersebut," ujarnya.

PAN menilai, pengungkapan motif dan jaringan di balik peristiwa ini sangat penting untuk memastikan apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran individual, penyalahgunaan kewenangan, atau bagian dari suatu operasi yang lebih luas dan terorganisasi. 

"Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, baik dari dalam maupun luar institusi negara, maka PAN menilai seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, tidak boleh ada pihak mana pun yang merasa kebal terhadap hukum," tegasnya. 

Sudding juga mengingatkan, penyadapan ilegal bukan hanya menyangkut keamanan negara, melainkan juga perlindungan hak asasi manusia, terutama hak atas privasi, kerahasiaan komunikasi, dan rasa aman seseorang. Prinsip tersebut dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Dalam konteks hukum nasional, perlindungan hak atas rasa aman dan privasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Penyadapan hanya dapat dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang ditentukan undang-undang. Apabila kewenangan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum yang sah, maka tindakan itu tidak hanya mencederai prinsip negara hukum, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pelanggaran terhadap hak-hak fundamental warga negara," kata Sudding.

PAN juga mencermati pernyataan pihak Istana mengenai dugaan penyadapan terhadap Presiden. Persoalan ini perlu ditindaklanjuti secara serius melalui penyidikan yang berbasis bukti, mengingat keamanan komunikasi Presiden berkaitan langsung dengan pelaksanaan fungsi konstitusional kepala negara dan kepala pemerintahan. 

Informasi strategis yang diterima dan dibahas oleh Presiden menyangkut kebijakan pemerintahan, pertahanan, keamanan, diplomasi, serta kepentingan nasional. Karena itu, dugaan akses ilegal terhadap komunikasi Presiden harus diungkap secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi kebocoran informasi strategis yang dapat merugikan kepentingan bangsa dan negara. 

PAN meminta agar Polri tidak hanya mengungkap tindak pidana pokok, tetapi juga melakukan penelusuran forensik digital, mengamankan seluruh bukti elektronik, mengidentifikasi pihak penerima informasi, serta memastikan tidak ada penghilangan atau perusakan barang bukti. 

"Dalam hal ini, dukungan terhadap Kapolri dan institusi Polri bukanlah dukungan tanpa syarat, melainkan dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan," katanya. 

PAN berharap kepemimpinan Kapolri yang baru dapat terus memperkuat reformasi kepolisian, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang jabatan, pangkat, kedudukan, maupun kedekatan dengan kekuasaan. 

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta.

Dugaan tindak pidana itu berlangsung sepanjang periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Selain nomor telepon Prabowo, penyadapan diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga kalangan pengusaha.

Topik Menarik