Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Bakal Diseret ke Meja Hijau dalam Kasus Gratifikasi

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Bakal Diseret ke Meja Hijau dalam Kasus Gratifikasi

Nasional | okezone | Kamis, 5 November 2026 - 12:14
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi gratifikasi, di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI kepada jaksa penuntut umum (JPU). Tersangka dalam perkara tersebut adalah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono.

Pelimpahan tersebut dilakukan melalui penyerahan tahap II oleh penyidik kepada JPU KPK pada Rabu (4/11/2026). Dengan demikian, proses penyidikan perkara yang menjerat Ma'ruf telah dinyatakan lengkap dan selanjutnya menjadi kewenangan jaksa untuk mempersiapkan proses penuntutan.

"Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk tersangka MC dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (5/11/2026).

Budi mengatakan, JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan terhadap Ma'ruf dalam waktu paling lama 14 hari ke depan. Setelah itu, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"JPU akan menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari ke depan, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujarnya.

KPK memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik dari aspek formil maupun materiil. Budi menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sebagai informasi, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono, sebagai tersangka pada Juli 2025. Setahun kemudian, tepatnya pada Juli 2026, penyidik melakukan penahanan terhadap Ma'ruf.

Topik Menarik