Penyadapan Presiden Seret 3 Jenderal, Kapolri: Murni Penegakan Hukum Tak Ada Persaingan
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah jenderal Polri murni penegakan hukum. Dia membantah perkara tersebut berkaitan dengan persaingan atau kepentingan tertentu di internal kepolisian.
Penegasan itu disampaikan Suyudi seusai menerima Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).
"Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun," kata Jenderal Suyudi.
Menurut dia, penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan temuan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini juga disebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi Polri.
"Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ujarnya.
Kapolri pun meminta seluruh jajaran kepolisian tetap fokus menjalankan tugas. Dia menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memperkuat pelayanan publik.
"Terus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sepanjang periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.
Penyadapan ilegal tersebut diduga tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga disebut menjadi sasaran.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman enam tahun penjara serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.










