Bongkar Kasus Penyadapan Presiden, Kapolri: Tidak Ada Kaitannya dengan Persaingan

Bongkar Kasus Penyadapan Presiden, Kapolri: Tidak Ada Kaitannya dengan Persaingan

Terkini | idxchannel | Kamis, 5 November 2026 - 16:30
share

IDXChannel - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memastikan bahwa proses hukum kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta ilegal akses, yang melibatkan sejumlah jenderal kepolisian, murni penegakan hukum. 

Hal tersebut disampaikan Suyudi usai menerima Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, pada Kamis (5/11/2026).

"Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apapun," kata Suyudi.

Menurut Suyudi, penegakan hukum terhadap Jenderal Polri tersebut memang dilakukan berdasarkan temuan alat bukti serta prosedur hukum yang ada.

"Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Suyudi.

Oleh karenanya, Suyudi memerintahkan seluruh jajaran untuk tetap fokus menjalankan tugas, menjaga keamanan, dan ketertiban masyarakat.

"Terus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat," ucap Suyudi. 

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta ilegal akses. 

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa ini berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.  

Selain Presiden, penyadapan diduga dilakukan kepada pejabat negara, tokoh politik, media massa, ormas, LSM, dan pengusaha. 

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun. Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun. Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman pidana selama delapan tahun. 

(Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik