Denny Indrayana Desak Gibran Mundur: Bertahan di Jabatan Wapres Bentuk Pembangkangan Konstitusi

Denny Indrayana Desak Gibran Mundur: Bertahan di Jabatan Wapres Bentuk Pembangkangan Konstitusi

Nasional | sindonews | Senin, 2 November 2026 - 22:15
share

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana kembali mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden (Wapres). Menurut Denny, langkah tersebut perlu diambil agar Gibran tidak dianggap mengabaikan konstitusi.

Pernyataan itu disampaikan Denny dalam konferensi pers di Kantor Integrity Law Firm, kawasan Sudirman, Jakarta Pusat."Tidak mundur dari posisi wakil presiden, padahal dua Mahkamah sudah dalam posisi satu garis menyatakan dia tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden, itu saya ulangi adalah pembangkangan terhadap konstitusi," kata Denny, Senin (2/11/2026).

Denny berpandangan, Gibran sebagai Wakil Presiden seharusnya menjunjung tinggi prinsip negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. "Itu adalah bentuk pelanggaran terhadap sumpah jabatan wakil presiden yang berbunyi: Melaksanakan Undang-Undang Dasar dan undang-undang dengan selurus-lurusnya," ujarnya.

Baca Juga: Subhan Palal Bakal Jemput Gibran ke Istana: Minta Dia Pulang ke Solo

Denny menilai, kepatuhan terhadap hukum juga harus ditunjukkan dengan menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh dua lembaga peradilan tersebut. Denny turut mengacu pada Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur kondisi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam ketentuan itu, terdapat empat keadaan yang disebutkan, yakni mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan kewajiban selama masa jabatan. Dari keempat ketentuan tersebut, Denny menilai dua di antaranya, yaitu mangkat dan tidak dapat melaksanakan kewajiban, tidak relevan dengan persoalan yang dibahas. Sebagai contoh, Denny menyinggung keputusan Wakil Presiden Pertama RI Mohammad Hatta, yang mengundurkan diri dari jabatannya.

Denny Indrayana. Foto/Zakky Mubarok

"Berhenti artinya mundur. Itu yang dilakukan dan diberikan contoh teladan lewat mundurnya Wakil Presiden Mohammad Hatta di tahun 1956, kita tidak yakin Gibran punya kaliber setinggi itu," ujarnya.

Konferensi pers tersebut digelar menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (30/10/2026). MA mengabulkan permohonan kasasi terkait gugatan atas penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat itu. Permohonan tersebut diajukan oleh Subhan Palal.

Adapun amar putusan Mahkamah Agung dalam perkara tersebut adalah sebagai berikut:1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan batal atau tidak sah SURAT KETERANGAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 9149/D.D1/KS/2019.3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut SURAT KETERANGAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 9149/D.D1/KS/2019.4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Topik Menarik