Komnas HAM Ungkap 7.628 Kasus Online Scam, Anak Muda Terdidik Jadi Sasaran Perbudakan Siber
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus penipuan daring atau online scam semakin mengkhawatirkan. Kejahatan lintas negara tersebut kini menyasar anak muda terdidik, mulai dari lulusan SMA hingga sarjana, melalui tawaran pekerjaan fiktif dengan iming-iming gaji tinggi.
Berdasarkan hasil kajian terbaru Komnas HAM, kasus online scam secara global melonjak menjadi 7.628 kasus pada 2025. Para korban didominasi laki-laki dari generasi Z dan milenial yang memiliki kemampuan serta literasi digital.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan praktik TPPO telah berkembang menjadi bentuk perbudakan siber atau cyber slavery lintas negara. "Praktik TPPO telah bermutasi menjadi perbudakan siber (cyber slavery) lintas negara yang kini secara spesifik menyasar kemampuan kognitif dan literasi digital generasi muda terdidik Indonesia," kata Uli, dikutip Senin (2/11/2026).
Komnas HAM mencatat Kamboja menjadi negara dengan jumlah kasus tertinggi, yakni lebih dari 4.300 kasus. Sejumlah negara lain yang menjadi pusat sindikat kejahatan tersebut di antaranya Filipina, Laos, dan Myanmar.
Para korban yang terjerat sindikat online scam dilaporkan mengalami penyiksaan fisik, tidak mendapatkan akses layanan medis, hingga dipaksa bekerja selama 14-18 jam setiap hari. Kondisi tersebut bahkan memicu lonjakan 75 persen kematian warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja pada awal 2025.
Dalam praktiknya, korban tidak hanya dieksploitasi untuk bekerja, tetapi juga dipaksa melakukan tindak kriminal berupa penipuan daring. Mereka menghadapi ancaman terhadap keselamatan jiwa apabila gagal memenuhi target penipuan yang ditetapkan sindikat.
Kondisi tersebut dikenal sebagai forced criminality atau kriminalitas terpaksa. Komnas HAM meminta aparat penegak hukum memperhatikan posisi korban yang melakukan tindak pidana di bawah tekanan dan ancaman sindikat.
"Penegakan hukum harus mengedepankan prinsip non-penghukuman (non-punishment principle) demi mencegah terjadinya kriminalisasi ganda terhadap korban," paparnya.
Pemotor Wanita Tewas Usai Kecelakaan dengan Mobil Maung, Koarmada III Lakukan Penyelidikan
Merespons persoalan tersebut, Komnas HAM menggelar dialog tindak lanjut rekomendasi kajian TPPO melalui online scam bersama kementerian dan lembaga penegak hukum pada 30 Oktober 2026. Komnas HAM mendesak Kementerian Luar Negeri meninjau kembali perjanjian bilateral dengan negara tujuan, khususnya Kamboja. Perjanjian tersebut diharapkan memuat mekanisme perlindungan korban dan investigasi bersama (joint investigation) untuk membongkar sindikat TPPO berbasis siber.
Kementerian Luar Negeri juga didorong menekan negara-negara ASEAN agar memberikan perlindungan kepada korban warga negara asing dan tidak melakukan deportasi selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, kepada Polri, khususnya Bareskrim dan Itwasum, serta Direktorat Jenderal Imigrasi, Komnas HAM merekomendasikan pelatihan standar HAM bagi petugas di garda terdepan. Penegakan hukum juga diminta menyasar pihak-pihak yang memfasilitasi keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.
Komnas HAM turut meminta Kementerian Sosial memperluas layanan pemulihan korban, mulai dari pendampingan psikologis, penyembuhan trauma, hingga pemberdayaan ekonomi dan pelatihan kerja. Langkah tersebut diperlukan agar korban dapat kembali ke masyarakat tanpa terbebani utang kepada sindikat.
Adapun Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) didorong memperkuat literasi digital dalam setiap tahapan orientasi prakeberangkatan pekerja migran.
Komnas HAM menilai penanganan TPPO bermodus online scam tidak dapat dilakukan secara parsial. Pemerintah perlu memperluas koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Upaya pencegahan juga perlu diperkuat melalui patroli siber, edukasi publik, serta peningkatan kemampuan aparat dalam melacak bukti digital dan mengungkap jaringan kejahatan transnasional.
Selain itu, negara diminta menjamin pemulihan korban secara berkelanjutan, mulai dari proses pemulangan ke Indonesia, pemenuhan hak administrasi kependudukan, pendampingan psikososial, hingga reintegrasi ekonomi dengan melibatkan pemerintah daerah.
Komnas HAM menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga negara untuk menangani praktik online scam sebagai tindak lanjut rekomendasi kajian TPPO melalui online scamming terhadap HAM.
AKBP Bagas Jabat Kapolres Magetan, Gantikan AKBP Raden Erik yang Kini Pimpin Polres Mojokerto
"Negara harus menjamin layanan pemulihan yang berkesinambungan, mulai dari kelancaran proses repatriasi, pemenuhan hak administrasi kependudukan, hingga pendampingan psikososial dan reintegrasi ekonomi yang mengintegrasikan peran aktif pemerintah daerah," ujar Uli.










