Subhan Palal Bakal Jemput Gibran ke Istana: Minta Dia Pulang ke Solo
Advokat Subhan Palal, pemohon kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka, menunggu pelaksanaan resmi dari amar putusan yang telah turun. Hal itu ia sampaikan pascaputusan MA yang memutuskan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
"Jadi saya selaku penggugat, saat ini tinggal menunggu apa? Pelaksanaan dari putusan. Nanti putusannya ternyata sudah turun amarnya. Nanti dibacakan oleh Pak Herianto ya," ujar Subhan di Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Menurut Subhan, terbitnya putusan kasasi tersebut membawa konsekuensi hukum yang membuat Gibran tidak lagi sah menjadi Wapres.
Baca Juga: Doli Golkar Sebut Pemerintah juga Punya Tanggung Jawab Selesaikan Polemik Ijazah Gibran
Brigjen TNI Mohamad Iswan Nusi Raih 2 Penghargaan Akademik sebagai Lulusan Terbaik di Unjani
"Nah, saya sudah mulai menghitung hari. Karena apa? Dengan putusan kasasi di Mahkamah Agung ini, akibat hukumnya kita tidak pernah punya wakil presiden yang namanya Gibran," kata Subhan. Subhan memberikan batasan waktu selama 60 hari ke depan untuk melihat kepatuhan hukum Gibran terhadap putusan tersebut.
Dia bahkan memberikan peringatan keras bahwa dirinya akan mendatangi Istana jika Gibran tidak kunjung meninggalkan jabatannya sebagai Wapres.
"Makanya saya sudah menghitung hari, ada 60 hari ke depan. Jika tidak pergi dari Istana, maka saya akan datang untuk meminta dia pulang ke Solo," jelas Subhan.
Tim advokat di pihak yang sama, Herianto, juga membacakan amar putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, yang dinyatakan MA bahwa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum pada Jumat (30/10/2026).
"Kalau saya sedikit saja membacakan amar putusan Mahkamah Agung 742 K/TUN/2026. Ini sudah bisa diakses di SIPP ya PTUN Jakarta, yang isinya adalah:
1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan batal atau tidak sah SURAT KETERANGAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 9149/D.D1/KS/2019;3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut SURAT KETERANGAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 9149/D.D1/KS/2019;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.Demikian Kasasi dan memori Kasasi dari Pemohon ini disampaikan dengan hormat, dan atas dikabulkan Kasasi ini, Pemohon ucapkan terima kasih," jelas Herianto saat membacakan amar putusan di hadapan awak media.










