Pembahasan Penyempurnaan UU Tipikor Ditarget Rampung Sepekan, Luhut Bakal Temui DPR

Pembahasan Penyempurnaan UU Tipikor Ditarget Rampung Sepekan, Luhut Bakal Temui DPR

Nasional | sindonews | Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:24
share

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menargetkan pembahasan penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) difinalisasi dalam sepekan ke depan.

Luhut mengatakan, pembahasan tersebut akan dilanjutkan melalui tim kecil sebelum hasilnya difinalisasi dan dilaporkan secara tertulis kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Dengan tadi kami bertemu dengan Pak apa, Yusril, dan kemudian kami bersepakat dalam 1 minggu lagi kami akan finalkan. Dan kemudian kami nanti melaporkan pada Bapak Presiden secara tertulis," kata Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Baca juga: Yusril Bertemu Luhut Bahas Penyempurnaan UU Tipikor, Ini Poin Pentingnya

"Mengenai nanti di parlemen, saya kira kami juga sudah berkomunikasi dengan parlemen untuk masalah ini. Dan kita sedang cari waktunya untuk nanti bertemu dengan parlemen, DPR," katanya.Luhut menjelaskan, penyempurnaan UU Tipikor menjadi salah satu upaya pemerintah memberikan kepastian hukum, terutama untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia. Menurut Luhut, kepastian hukum menjadi pertimbangan penting bagi investor yang ingin menanamkan modal di Indonesia.

Lihat video: Tuai Polemik, Usulan Luhut Pisahkan Kerugian Negara dari Tindak Pidana Korupsi

Luhut menyebut sejumlah calon investor, termasuk dari Timur Tengah, telah menyampaikan ketertarikan untuk masuk ke Indonesia, khususnya Bali, tetapi masih mempertanyakan kepastian hukum. "Mereka ingin mempertimbangkan untuk serius masuk di Indonesia, dan mereka spesifik menjelaskan Bali. Karena mereka masalah keamanan. Tapi di situ selalu di mereka katakan, 'Bagaimana kepastian hukum?' gitu. Itu pertanyaan-pertanyaan yang terus ada," ujarnya.

Sementara itu, Yusril menjelaskan pembahasan penyempurnaan UU Tipikor berfokus pada Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tindak pidana korupsi terkait perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

Menurut Yusril, rumusan kedua pasal tersebut memiliki cakupan yang luas sehingga berpotensi menimbulkan beragam penafsiran. Karena itu, pembahasan diarahkan untuk mempertegas rumusan tindak pidana korupsi guna memberikan kepastian hukum.

Dia menegaskan, penyempurnaan tersebut bukan berarti menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Pemerintah justru membahas perlunya memperjelas pengertian keuangan negara yang digunakan dalam penerapan aturan tersebut.

"Jadi di dalam diskusi-diskusi itu tidak ada niatan untuk menghapus kata-kata merugikan keuangan negara itu. Tetapi dari pertemuan tadi dengan Pak Luhut dan lain-lain, itu kita mengatakan bahwa yang juga sangat penting adalah pendefinisian tentang apakah yang dimaksud dengan keuangan negara itu sendiri," kata Yusril.

Topik Menarik