5 Perusahaan yang Dijatuhi Hukuman atau Ganti Rugi Besar dalam Kasus Karhutla dan Kerusakan Hutan
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi salah satu persoalan lingkungan yang terus dihadapi Indonesia. Selain menyebabkan kerusakan ekosistem, kebakaran juga dapat memicu kabut asap, mengganggu kesehatan masyarakat, dan menimbulkan kerugian ekonomi.
Sejumlah perusahaan yang dinyatakan bertanggung jawab atas kebakaran hutan atau kerusakan lingkungan di Indonesia telah menghadapi gugatan pemerintah. Nilai kewajiban pembayaran yang dijatuhkan pengadilan mencapai miliaran hingga triliunan rupiah.
Baca juga: Prabowo Instruksikan BRIN Perkuat Riset Identifikasi Rambatan Api Cegah Karhutla
Salah satu perkara terbesar melibatkan PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL), yang pada 2016 diwajibkan membayar ganti rugi lingkungan sekitar Rp16,2 triliun oleh Mahkamah Agung (MA).
Namun, perkara tersebut berkaitan dengan perusakan hutan dan pembalakan yang melanggar hukum, sehingga perlu dibedakan dari perkara yang secara khusus menyangkut kebakaran hutan.
Berikut lima perkara perusahaan yang menghadapi hukuman atau kewajiban pembayaran besar terkait kebakaran hutan dan kerusakan lingkungan di Indonesia.
1. PT Merbau Pelalawan Lestari, Kewajiban Pembayaran Rp16,2 Triliun
PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) menjadi salah satu perusahaan yang menghadapi kewajiban pembayaran lingkungan terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan di Indonesia.Baca juga: 151 Ribu Kasus ISPA Akibat Karhutla, Ribuan Nakes Dikerahkan
Pada November 2016, Mahkamah Agung memenangkan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam perkara perusakan hutan yang melibatkan perusahaan tersebut di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dalam putusan perkara Nomor 460 K/Pdt/2016, PT MPL diwajibkan membayar ganti rugi lingkungan sekitar Rp16,2 triliun. Nilai tersebut mencakup kerugian akibat kerusakan hutan di dalam maupun di luar wilayah izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
Putusan itu berkaitan dengan kegiatan penebangan hutan yang dinyatakan melanggar hukum, bukan semata-mata perkara pembakaran hutan.
Meski telah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan pembayaran menghadapi kendala. Mongabay melaporkan pada 2025 bahwa aset perusahaan tidak sebanding dengan nilai kewajibannya dan proses penagihan menghadapi persoalan kepailitan.
Kasus ini menunjukkan bahwa besarnya putusan pengadilan belum tentu berarti seluruh kewajiban telah berhasil ditagih.
2. PT National Sago Prima, Kewajiban Sekitar Rp1,07 Triliun
PT National Sago Prima (NSP) merupakan salah satu perusahaan yang menghadapi gugatan besar terkait kebakaran hutan dan lahan di Riau pada 2015.Pada Agustus 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus perkara perdata yang diajukan KLHK dan mewajibkan perusahaan membayar sekitar Rp1,07 triliun.
Nilai tersebut terdiri atas sekitar Rp319 miliar untuk ganti rugi ekologis dan ekonomis serta Rp753 miliar untuk biaya pemulihan lingkungan. Putusan tingkat pertama juga memuat uang paksa Rp50 juta per hari.
Perkara ini kemudian berlanjut ke tingkat banding dan kasasi. Pada Desember 2018, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi KLHK dan menyatakan PT NSP harus bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.
Kasus PT NSP menjadi salah satu contoh penting penggunaan gugatan perdata untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan lingkungan akibat kebakaran lahan.
3. PT Rafi Kamajaya Abadi, Kewajiban Rp920 Miliar
PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat, diwajibkan membayar sekitar Rp920 miliar dalam perkara kebakaran lahan.
Kasus tersebut berkaitan dengan kebakaran yang terjadi di area konsesi perusahaan di Kabupaten Melawi pada periode 2016-2019. Area terdampak yang menjadi objek gugatan mencapai sekitar 2.560 hektare.
Pada Juli 2023, Mahkamah Agung menolak kasasi perusahaan. Nilai kewajiban yang ditetapkan mencapai Rp920.014.080.000, terdiri atas sekitar Rp188,98 miliar untuk ganti rugi lingkungan dan Rp731,04 miliar untuk tindakan pemulihan.Putusan tersebut menegaskan kewajiban perusahaan untuk mengganti kerusakan sekaligus memulihkan lingkungan yang terdampak.
Namun, perkara perdata ini perlu dibedakan dari perkara pidana terhadap korporasi yang sama. Pada Desember 2023, Kejaksaan Negeri Sintang juga mengumumkan eksekusi denda pidana Rp2,5 miliar terhadap PT RKA dalam perkara pidana lingkungan yang terpisah.
Dengan demikian, angka Rp920 miliar merupakan kewajiban ganti rugi dan pemulihan lingkungan, bukan semata-mata denda pidana.
4. PT Waringin Agro Jaya, Kewajiban Rp466,5 Miliar
PT Waringin Agro Jaya (WAJ), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, juga menghadapi perkara kebakaran hutan di Sumatera Selatan.
Pada Februari 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan perusahaan tersebut bertanggung jawab atas kebakaran yang berkaitan dengan pembukaan lahan di wilayah konsesinya.
Perkara tersebut menyangkut lahan seluas sekitar 1.626 hektare. Pengadilan mewajibkan perusahaan membayar sekitar Rp466,5 miliar, yang terdiri atas ganti rugi kerusakan lingkungan dan biaya rehabilitasi lahan.
Sekitar Rp173 miliar dialokasikan untuk ganti rugi, sedangkan sekitar Rp293 miliar diperuntukkan bagi pemulihan lingkungan.Putusan tersebut menjadi salah satu perkara penting dalam upaya pemerintah menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas kebakaran lahan. Namun, laporan mengenai putusan pengadilan harus dibedakan dari informasi mengenai keberhasilan penagihan seluruh kewajiban.
5. PT Kallista Alam, Kewajiban Rp366 Miliar
Jokowi Tak Takut Ambang Batas 8 Persen, Ahmad Ali Minta Kader PSI Bangun Kekuatan dari Bawah
PT Kallista Alam menghadapi perkara kebakaran lahan gambut di kawasan Rawa Tripa, Aceh, yang merupakan bagian dari ekosistem Leuser dan habitat penting orangutan Sumatra.
Dalam perkara tersebut, perusahaan dinyatakan bertanggung jawab atas kebakaran yang berkaitan dengan pembukaan lahan di area sekitar 1.000 hektare.
Pengadilan Negeri Meulaboh memenangkan gugatan pemerintah pada 2014. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Mahkamah Agung pada 2015.
PT Kallista Alam diwajibkan membayar sekitar Rp114,3 miliar sebagai ganti rugi dan sekitar Rp251,7 miliar untuk pemulihan lingkungan, sehingga total kewajibannya mencapai sekitar Rp366 miliar.
Pelaksanaan pembayaran sempat tertunda selama bertahun-tahun. Pada September 2023, perusahaan mulai membayar Rp57,2 miliar, sekitar separuh dari kewajiban yang ditagihkan saat itu. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan sisa pembayaran harus dilunasi sesuai tenggat yang ditetapkan.
Kasus ini menjadi contoh bahwa penegakan hukum lingkungan tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga membutuhkan proses eksekusi dan pemulihan ekosistem.










