Ijazah Gibran Bakal Ditunjukkan di Sidang PTUN, Rullyandi: Mulai SD hingga Perguruan Tinggi, Semua Lengkap
Kuasa hukum Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap membuktikan kelengkapan ijazah Gibran dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Kamis mendatang. Langkah ini menyusul keputusan majelis hakim yang menerima Gibran sebagai pihak tergugat intervensi dalam gugatan yang diajukan pegiat pendidikan Mercy Sihombing.
“Kami akan buktikan semuanya sekolah itu dengan ijazah-ijazah Mas Gibran. Semuanya, mulai dari SD, SMP, SMA, perguruan tinggi, semua lengkap. Ada semuanya, kalau penyetaraan itu suket, ini ijazah, ada ini ijazahnya,” kata kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi dalam ‘Rakyat Bersuara: Ada Pasal Selundupan di Kasus Ijazah?’, Selasa (27/10/2026).
Baca juga: Beredar Flyer Audiensi Persiapan Skenario Pemberhentian Wapres Gibran, Yusril: Hoaks!
Ia kembali menegaskan, pada persidangan PTUN Kamis mendatang, pihaknya akan menunjukkan seluruh ijazah yang dimiliki oleh Gibran Rakabuming Raka.
“Makanya nanti, tunggu hari Kamis. Jangan mendahului pengadilan, nanti hari Kamis aja. Semua lengkap dari SD, SMP, SMA, sampai kuliah, clear, saya nyatakan clear ya dan itu akan dibuktikan oleh PTUN,” ujarnya.Sebagai informasi, Mercy Sihombing mengajukan gugatan terhadap Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Ditjen Dikmendiksus) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Gugatan tersebut berkaitan dengan penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Singgung Riwayat Pendidikan Lula da Silva, Netizen Sarankan Gibran Nyalon di Pilpres Brasil
Objek yang dipersoalkan Mercy adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D DI/KS/2019 terkait pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia. Dokumen tersebut menyatakan pendidikan yang ditempuh Gibran setara dengan jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK) di Indonesia.
"Sekali lagi saya katakan bahwa gugatan ini bukan gugatan politik. Ini gugatan administrasi, yang kami persoalkan adalah satu dokumen negara, yaitu surat keterangan nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan ijazah," jelas Mercy. Mercy menilai penerbitan surat penyetaraan yang ditandatangani atas nama Ditjen Dikdasmen oleh Sekretaris Ditjen Sutanto tersebut menerangkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia pada 2006 dan dinyatakan setara dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Menurutnya surat tersebut perlu diperiksa dari sisi administrasi, termasuk mengenai informasi yang tercantum dalam dokumen. Ia menegaslan gugatan ini menjadi dasar pengujian terhadap proses penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran di PTUN.
"Kami datang ke sini untuk menguji, apakah surat itu dibuat pejabat yang berwenang, dengan dasar hukum yang berlaku pada saat ditandatangani, berdasar bukti-bukti valid dan terbukti sebagaimana yang kita sudah sama-sama simak di MK," sebutnya.










