Kasus Karhutla, Pemerintah Didesak Ungkap Pemilik Lahan hingga Pengendali Korporasi

Kasus Karhutla, Pemerintah Didesak Ungkap Pemilik Lahan hingga Pengendali Korporasi

Nasional | sindonews | Jum'at, 23 Oktober 2026 - 06:04
share

Akademisi sekaligus pegiat HAM Asfinawati menilai pemerintah perlu membuka informasi yang lebih terperinci mengenai penanganan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Misalnya, dengan mengungkap kategori pelaku dan peran korporasi yang diproses.

Keterbukaan tersebut dinilai penting agar publik dapat menilai keseriusan penyidikan tanpa harus mengungkap informasi yang dapat mengganggu proses hukum.

Asfinawati mengatakan, pemerintah dapat menyampaikan kategori pelaku berdasarkan luas lahan yang dikuasai atau peran mereka dalam kasus karhutla. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai apakah penegakan hukum menyasar pelaku dengan tingkat penguasaan lahan yang berbeda atau justru hanya menyasar pelaku tertentu.

"Yang pertama, seharusnya dia tidak perlu menyebutkan nama, tapi bisa menyebutkan kategori. Misalnya individu yang menguasai 1 hektare, individu yang tidak memiliki lahan 200 meter, kita kan jadi tahu," kata Asfinawati dalam program INTERUPSI bertajuk Siapa di Balik Kebakaran Hutan? di iNews, Kamis (22/10/2026).

Baca Juga: Muhammadiyah Tegaskan Karhutla Tidak Boleh Dinormalisasi sebagai Bencana Tahunan"Kualifikasi-kualifikasi seperti itu akan membuat publik mengetahui bahwa penyidikan ini serius atau tidak," ujarnya.

Asfinawati juga menyoroti penanganan hukum terhadap korporasi yang menurutnya tidak cukup hanya berfokus pada perusahaan sebagai badan hukum. Penegakan hukum, kata dia, perlu mempertimbangkan pihak-pihak yang memiliki peran dalam pengambilan keputusan dan pengendalian perusahaan.

Dia menjelaskan, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam tindak pidana korporasi tidak terbatas pada perusahaan atau pengurus yang tercantum dalam struktur resmi.

"Bisa korporasinya sendiri yang diajukan ke pengadilan, bisa pengurusnya yang ada di dalam struktur perusahaan yang memiliki kedudukan fungsional," kata Asfinawati.

Baca Juga: Ada Negara Mengolok-olok Indonesia soal Karhutla, Prabowo: Kita Cool, Kita Bertanggung JawabDia juga menyoroti kemungkinan adanya pemberi perintah yang tidak tercantum dalam akta perusahaan, tetapi memiliki kendali dalam kegiatan sehari-hari. "Pemegang kendali, ya, dan juga pemilik manfaat korporasi," ujarnya.

Asfinawati menyinggung keberadaan aturan mengenai pemilik manfaat atau beneficial owner. Menurut dia, pihak yang mengendalikan perusahaan atau memperoleh manfaat dari kegiatan korporasi tidak selalu tercatat secara formal dalam daftar perusahaan.

"Karena banyak bisa ada pejabat, bisa ada pejabat publik, yang namanya tidak ada di daftar perusahaan, tapi sesungguhnya kontrol di dia atau dia menerima manfaat dari itu," tuturnya.

Lebih lanjut, Asfinawati menyebut pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus karhutla tidak semata-mata berkaitan dengan tindakan membakar hutan dan lahan secara langsung. Menurut dia, kegagalan melakukan langkah pencegahan juga perlu diperhatikan.

"Korporasi itu bisa kena tindak pidana bukan hanya semata-mata dia yang ngebakar, enggak sesederhana itu. Itu pasti, tapi juga tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk pencegahan," katanya.

Asfinawati menambahkan, informasi yang dibuka kepada publik semestinya mencakup alasan suatu perusahaan diproses secara hukum, termasuk luas lahan yang terkait dan dugaan kegagalan mencegah dampak kebakaran yang lebih besar.

Dia menilai informasi tersebut penting bagi masyarakat, terutama warga yang berulang kali terdampak asap kebakaran hutan dan lahan. "Karena itu yang harusnya data dibuka adalah apa sih yang menyebabkan, siapa saja yang menyebabkan, mengapa?" ujar Asfinawati.

Menurut dia, keterbukaan informasi mengenai alasan penetapan tersangka dan peran masing-masing pihak juga memungkinkan para ahli serta masyarakat sipil mengevaluasi penanganan perkara.

"Dengan begitu maka publik atau orang-orang ahli, misalnya seperti Greenpeace dan ahli-ahli lain di universitas, itu bisa menganalisis apakah penanganannya udah tepat? Sudah optimal atau belum," katanya.Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus karhutla. Dari total korporasi tersebut, tiga di antaranya merupakan korporasi berstatus Penanaman Modal Asing (PMA).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto saat ditanya ihwal perkembangan penegakan hukum pelaku yang terlibat Karhutla. Ia menyebutkan bahwa saat ini seluruh perkara tersebut masih berjalan dan terus didalami oleh pihak kepolisian.

"Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. 3 di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses," kata Suyudi seusai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Suyudi membenarkan bahwa tiga korporasi PMA yang berstatus tersangka tersebut berkaitan dengan penanganan kasus yang berada di wilayah Kalimantan. Kendati demikian, Suyudi mengaku belum bisa merilis secara resmi nama-nama perusahaan asing maupun lokal yang terjerat perkara tersebut. Suyudi memastikan identitas korporasi yang bersangkutan akan segera diumumkan ke publik dalam waktu dekat. "Nanti akan dijelaskan."

Topik Menarik