Megaskandal Hukum di Era Pemerintahan Prabowo

Megaskandal Hukum di Era Pemerintahan Prabowo

Nasional | sindonews | Rabu, 23 September 2026 - 10:21
share

Romli Atmasasmita

MEGASKANDAL di era pemerintahan Prabowo Subianto dimulai dengan mencuatnya kasus korupsi yang dilakukan eks Jampidsus Kejaksaan Agung dan kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN di bawah Nusron Wahid sebagai menteri serta kecurangan-kecurangan dalam penanganan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya dan Asabri serta masalah lelang harta kekayaan eks Terdakwa Jiwasraya, HR, yang diduga kuat dilakukan secara curang tidak transparan dan dipenuhi faktor nepotisme dan kolusi.

Selain itu, kasus ekspor ilegal hasil sumber daya alam seperti sawit, pertambangan nikel, dan lain-lain yang melanggar ketentuan ekspor dan devisa negara dengan tujuan menguntungkan pelaku usaha pengekspor berlimpah-limpah di mana negara telah dirugikan senilai lebih dari seribu triliun rupiah terjadi sejak 50 (lima puluh) tahun yang lampau.

Berbagai kasus korupsi baik di dalam penyelenggaraan negara maupun dalam transaksi bisnis level domestik dan transnasional menunjukkan bahwa telah terjadi skandal hukum yang bersifat luar biasa dan dapat digolongkan sebagai tindak pidana pengkhianatan terhadap bangsa dan negara RI, sehingga sepatutnya memperoleh hukuman yang setimpal yang memenuhi rasa keadilan bangsa dan 280 juta rakyat Indonesia. Dan, hukuman yang setimpal terhadap kejahatan sistemik dan berdampak massal terhadap kesejahteraan bangsa Indonesia yaitu dijatuhi hukuman mati tanpa kecuali.

Baca Juga: Nusron Wahid Angkat Bicara soal OTT KPK: Kami MenghormatiPolitik penjatuhan hukuman mati terhadap kejahatan atas pengkhianatan bangsa dan negara dalam bentuk korupsi yang berdampak massal dan luar biasa seharusnya dijadikan kebijakan legislasi di bawah pemerintah Prabowo Subianto yang tidak pernah dilakukan di masa presiden sebelumnya.

Dalam hal ini tidaklah berarti bahwa politik hukum pidana Indonesia mengabaikan hak asasi manusia warga bangsa, melainkan kejahatan korupsi berkategori pengkhianatan tersebut telah melanggar 4 (empat) parameter sebagai pilar penghormatan dan pemuliaan hak asasi manusia yang tercantum di dalam ketentuan Pasal 28 J UUD 1945. Pasal 28 J UUD 1945 menyatakan secara tegas bahwa (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Berdasarkan ketentuan Pasal 28 J UUD 1945 Perubahan Kedua, jelas dan tegas bahwa bangsa Indonesia memuliakan dan menghormati HAM setiap warga Indonesia kecuali telah terjadi pelangggaran atas keempat parameter, nilai moral dan nilai agama, ketertiban masyarakat dan keamanan negara. Berdasarkan pada ketentuan UUD 1945 Pasal 28 J tersebut tidak lagi ada alasan bahwa negara RI tidak menghormati dan memuliakan hak asasi warga negara.

Topik Menarik