Ruben Onsu Tunda Urus Hak Asuh Thayaka, Ini Alasannya!
Keputusan presenter kenamaan Ruben Onsu mengadopsi bayi laki-laki bernama Thayaka Putra Onsu sempat menyita perhatian publik. Di balik kebahagiaan tersebut, status hukum hak asuh sang bayi sempat menuai tanda tanya di kalangan warganet.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, akhirnya angkat bicara. Ia membenarkan adanya rencana untuk mengurus legalitas pengasuhan Thayaka ke meja hijau.Namun, langkah itu sengaja ditunda karena mempertimbangkan usia sang anak yang masih sangat belia.
"Cuma mungkin nanti akan ditindaklanjuti dengan dokumen-dokumen yang lain dari pengadilan, ya. Karena kan ini artinya masih di... masih umur anak ini kan masih kecil juga, kan gitu ya," kata Minola Sebayang saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini.
Baca Juga : Tak Direncanakan, Ruben Onsu Ungkap Alasan Adopsi Bayi Laki-Laki
Meski proses penetapan pengadilan belum berjalan, Minola menegaskan bahwa kliennya tidak mengabaikan aturan hukum.Ruben telah mengantongi dokumen sah dari yayasan tempat sang bayi bernaung sebelumnya. Sembari menanti momen yang tepat, Ruben memilih melengkapi administrasi secara bertahap."Yang penting secara legal formal dari yayasan dia sudah dapat, dari panti asuhan dia sudah dapat surat itu, ya dia tunggu saja," lanjutnya.
Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses pengasuhan Thayaka masih akan berlanjut, terutama berkaitan dengan pemenuhan dokumen administratif yang diperlukan. Ruben dan tim kuasa hukumnya akan menyesuaikan tahapan berikutnya dengan kebutuhan serta kondisi sang anak.
Dalam proses pengangkatan anak, kelengkapan dokumen dan penetapan melalui pengadilan menjadi aspek penting untuk memberikan kepastian hukum bagi anak maupun orang tua angkat. Karena itu, proses administrasi perlu diperhatikan agar pengasuhan yang dijalankan memiliki landasan hukum yang jelas.
Baca Juga : Ruben Onsu Mengaku Rugi Imbas Video Call Viral, Brand Ikut Diserang
Bagi Ruben, keputusan mengadopsi Thayaka bukan hanya tentang menghadirkan anggota baru dalam keluarga, tetapi juga menyangkut tanggung jawab jangka panjang untuk memberikan perhatian, kasih sayang, dan perlindungan kepada sang anak.
Meski begitu, Minola belum merinci kapan proses pengurusan dokumen lanjutan di pengadilan akan dilakukan. Untuk saat ini, Ruben masih berpegang pada dokumen yang telah diterimanya dari yayasan dan panti asuhan.
Perkembangan mengenai legalitas pengasuhan Thayaka pun masih menarik perhatian publik. Namun, hingga ada informasi lebih lanjut dari Ruben maupun kuasa hukumnya, proses tersebut perlu dipahami sebagai tahapan administrasi yang masih akan ditindaklanjuti, bukan sebagai bukti adanya persoalan hukum dalam pengasuhan sang bayi.










