Inara Rusli dan Insanul Fahmi Minta Kasus Dugaan Perzinaan Diselesaikan Lewat Jalur Damai
JAKARTA, iNews.id - Inara Rusli (Inayah) dan Insanul Fahmi kembali mendorong penyelesaian laporan dugaan perzinaan yang dilayangkan Wardatina Mawa melalui jalur damai atau restorative justice (RJ). Permintaan tersebut menguat setelah mantan sopir Inara, Agung, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV oleh Bareskrim Polri.
Rekaman dari kediaman Inara itu sebelumnya diserahkan pihak Mawa sebagai bukti dalam laporan dugaan perselingkuhan dan perzinaan.
Kuasa hukum Inara, Lechumanan, menilai penetapan Agung sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam perkara tersebut. Menurutnya, status hukum mantan sopir itu memunculkan persoalan terkait keabsahan bukti yang digunakan pihak pelapor.
"Pasca ditetapkannya tersangka Saudara Agung di Bareskrim, nah ini telah membuka kotak pandora," ujar Lechumanan, saat ditemui di Polda Metro Jaya, belum lama ini.
Agung kini ditahan selama 21 hari di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Dia diduga terlibat dalam akses ilegal terhadap rekaman CCTV yang kemudian menjadi salah satu bukti dalam laporan Wardatina Mawa.
Lechumanan berpendapat, bukti yang diperoleh melalui cara melawan hukum tidak semestinya digunakan dalam proses pembuktian perkara pidana. Dia mengaku telah berulang kali mengingatkan penyidik mengenai persoalan keabsahan rekaman tersebut.
"Secara KUHAP udah ada, yang namanya barang yang didapat atau diperoleh secara tidak sah itu bukan merupakan alat bukti atau barang bukti, nggak bisa itu!" katanya.
Meski demikian, pihak Inara mengaku masih membuka peluang penyelesaian secara damai. Langkah tersebut, menurut Lechumanan, ditempuh dengan mempertimbangkan kepentingan anak. "Kita masih membuka pintu ya nih ya, untuk melakukan RJ (Restorative Justice)," ucapnya.
Kuasa Hukum Insanul Fahmi Minta Penyidikan Dihentikan jika Unsur Pidana Gugur
Senada dengan pihak Inara, kuasa hukum Insanul Fahmi, Deddy DJ meminta penyidik mempertimbangkan penghentian penyidikan apabila unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.
Dia merujuk pada ketentuan restorative justice dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 79 hingga Pasal 88. Menurutnya, pendekatan hukum pidana semestinya turut mengedepankan pemulihan hubungan para pihak.
"Karena tujuan hukum pidana yang baru ini bukan untuk menghukum orang, ya, tetapi bagaimana hubungan mereka bisa dipulihkan kembali," ujar Deddy.
Sementara itu, kuasa hukum Insanul lainnya, Tommy Triyunanto, menegaskan upaya restorative justice akan dilakukan tanpa tekanan terhadap pihak mana pun.
Apabila upaya penyelesaian tersebut tidak menemukan titik temu di tingkat Polda Metro Jaya, pihaknya menyiapkan langkah lanjutan dengan mengajukan gelar perkara khusus ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri.
"Kita akan melakukan gelar perkara khusus di Biro Wasidik Bareskrim," katanya.
Sebelumnya, Wardatina Mawa bersikukuh menolak mediasi maupun restorative justice atas laporan dugaan perzinaan terhadap Insanul Fahmi dan Inara Rusli. Sikap tersebut dikonfirmasi Polda Metro Jaya pada Mei 2026.
Hingga kini, penyelesaian perkara tersebut masih menjadi perhatian, terutama terkait upaya perdamaian yang diajukan pihak terlapor dan persoalan keabsahan rekaman CCTV yang digunakan sebagai bukti.









