Periksa Petinggi PJK3, KPK Telusuri Pemberian Uang ke Oknum ke Kemnaker terkait Pengurusan Sertifikasi K3
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan pemberian uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) ke oknum Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemberian uang tersebut terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hal itu dilakukan KPK saat memeriksa empat saksi dari PJK3 pada Senin (12/10/2026) di Gedung Merah Putih KPK. Adapun, para saksi yang dimaksud ialah Woro Edgar Wikanti selaku Direktur PT Sarana Katiga Nusantara dan Huria selaku Komisaris PT Sarana Katiga Nusantara.
Kemudian, Rizki Nur Apriani selaku Direktur Utama PT Waterland Nusantara dan Yuni Apriningtyas Prameswari selaku Direktur PT Waterland Nusantara.
Baca juga: Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
"Penyidik mendalami keterangan para saksi soal pemberian uang kepada oknum pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan pengurusan serifikasi K3," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Nama tersangka baru di antaranya, Sesdirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap; Kabiro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga; dan eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.
"KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru. Saudara CFH, HR, dan SMS," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Budi menambahkan, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Di antaranya berupa bukti adanya aliran dana pemerasan kepada mereka.










