Periksa Petinggi PJK3, KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Oknum Kemnaker

Periksa Petinggi PJK3, KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Oknum Kemnaker

Nasional | okezone | Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:10
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan pemberian uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), kepada oknum Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemberian uang tersebut diduga terkait dengan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Penelusuran itu dilakukan KPK saat memeriksa empat saksi dari PJK3 pada Senin (12/10/2026) di Gedung Merah Putih KPK. Keempat saksi tersebut yakni Woro Edgar Wikanti selaku Direktur PT Sarana Katiga Nusantara dan Huria selaku Komisaris PT Sarana Katiga Nusantara.

Selain itu, penyidik memeriksa Rizki Nur Apriani selaku Direktur Utama PT Waterland Nusantara dan Yuni Apriningtyas Prameswari selaku Direktur PT Waterland Nusantara.

"Penyidik mendalami keterangan para saksi soal pemberian uang kepada oknum pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan pengurusan sertifikasi K3," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Ketiga tersangka tersebut yakni Sesditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang.

"KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru. Saudara CFH, HR, dan SMS," ucap Budi kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Budi menambahkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk bukti dugaan aliran dana pemerasan kepada mereka.

Topik Menarik