Komisaris Travel Akui Berangkatkan 23 Jemaah Pakai Kuota Petugas Haji 2024
Komisaris PT Shafira Tour & Travel Mohammad Ansor Alamsyah mengungkap perusahaan travel haji yang dikelolanya pernah memberangkatkan jemaah haji menggunakan kuota petugas haji. Hal itu dilakukan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Ansor mengungkap keterangan itu saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji, Selasa (13/10/2026). Ia awalnya menceritakan bahwa ada 40 petugas haji yang diberangkatkan menggunakan travelnya.
Setelahnya, jaksa KPK kemudian mendalami ada tidaknya jemaah haji yang menggunakan kuota haji. Ansor pun mengaku bahwa 23 dari 40 orang itu bukan petugas haji.
Baca juga: Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Hubungan Gus Yaqut dan Nusron Wahid seperti Tom and Jerry
"Apakah ada calon jemaah yang dibuat seolah-olah dia adalah petugas haji?" tanya jaksa KPK Greafik Loserte."Iya, benar," jawab Ansor.
"Berapa orang, Pak?" tanya jaksa.
"23," jawab Ansor.
Kepada jaksa, Ansor juga menegaskan 23 orang itu diberikan pilihan untuk menentukan paket yang akan digunakannya. Ia juga menegaskan tak ada fee percepatan untuk memperoleh hal ini."Nah, 23 itu yang seolah-olah petugas berarti dia adalah jemaah ya, Pak?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Ansor.
"Dari jemaah itu ditawarkan paket sebagaimana biasanya?" tanya jaksa.
"Iya, sesuai paket yang dipilih," jawab Ansor.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024. Dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
Jaksa KPK kemudian mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji 2023-2024. Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar 271 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4 miliar serta memperkaya pihak lain, dengan total kerugian keuangan negara yang didakwakan mencapai Rp622,09 miliar.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Asphurindo) Asrul Aziz Taba.










