Polri Tangkap Buronan Tersangka Pembunuhan di Surabaya yang Kabur ke Malaysia
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap buronan kasus pembunuhan Mochamad Khoirul Anam yang melarikan diri ke Kuala Lumpur, Malaysia. Pelaku telah ditetapkan tersangka pembunuhan korban Suharti Ningsih oleh Polrestabes Surabaya pada Juli 2026.
Kadivhubinter Polri Irjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan, pembunuhan Suharti dilakukan pada Kamis (25/6/2026) malam. Korban ditemukan tewas dengan penuh luka di kamar rumah yang beralamat di Jalan Putat Jaya Sekolahan, Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Pelarian Berakhir! Buronan Pembunuhan di Singkawang Ditembak Polisi
Berdasarkan hasil penyidikan diketahui pelaku langsung meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada Jumat (27/6/2026). "Mochamad Khoirul Anam kabur menuju Malaysia melalui jalur Surabaya–Dumai–Port Dickson pada Sabtu, 27 Juni 2026, dengan menggunakan paspor nomor X9702057," ujar Untung, Selasa (13/10/2026).
Keberangkatan pelaku diduga difasilitasi oleh agensi yang menawarkan pekerjaan di Malaysia. Setelah tiba, pelaku melanjutkan perjalanannya menuju Kuala Lumpur dan bekerja di perusahaan kontraktor kawasan Sungai Buloh, Selangor.Selama berada di Malaysia, pelaku juga bekerja tanpa izin yang sah dan tidak mengikuti aturan dokumen keimigrasian. Selanjutnya pada Kamis (10/9/2026), Atase Polri Kuala Lumpur berkoordinasi dengan E3 Special Branch Bukit Aman untuk menindaklanjuti informasi keberadaan DPO di Malaysia.
Setelah dilakukan penyisiran, pelaku kemudian berhasil ditangkap Tim E3 Special Branch PDRM Bukit Aman bersama IPK Selangor dan IPD Sungai Buloh di Selangor, Malaysia, Jumat (2/10/2026).
"Pengamanan dilaksanakan oleh otoritas Malaysia dalam rangka penindakan atas dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian Malaysia," kata Untung.
Usai penangkapan, Atase Polri Kuala Lumpur langsung melakukan koordinasi dan pemantauan terkait penanganan keimigrasian serta persiapan pemulangan pelaku ke Indonesia.
"Setibanya di Indonesia, yang bersangkutan selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku," ujarnya.









