Dialektika Ruang Hidup: Merajut Kutub Gerakan Agraria, Kehutanan, dan Masyarakat Adat
Barid HardiyantoDosen Administrasi Publik Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Purwokerto dan UIN Prof Saifuddin Zuhri Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup (LPPSLH)
SEJARAH pengelolaan dan penguasaan sumber daya alam di Indonesia adalah sejarah tentang perebutan ruang. Selama berdekade-dekade, rakyat berhadapan dengan hegemoni negara dan ekspansi korporasi yang difasilitasi oleh kebijakan ekstraktif. Dalam merespons ketimpangan ini, lahir berbagai gerakan sosial yang gigih membela hak rakyat. Namun, sebuah ironi tengah terjadi di akar rumput dan meja-meja perumusan kebijakan: para pejuang ruang hidup ini sering kali terjebak dalam sekat-sekat sektoral.
Di kalangan aktivis, akademisi, dan pembuat kebijakan, kita melihat tiga kutub besar yang bergerak dengan paradigma masing-masing: gerakan Perhutanan Sosial, gerakan Reforma Agraria, dan gerakan Masyarakat Adat. Ketiganya memiliki grand narrative yang sama, yakni mengembalikan hak rakyat atas tanah dan sumber daya. Namun, ketika berhadapan dengan proses legislasi seperti RUU Kehutanan, UU Pengaturan Reforma Agraria, dan RUU Masyarakat Adat, ketiga gerakan ini kerap mengalami benturan paradigmatik yang berisiko melemahkan daya juang kolektif.
Akar Benturan ParadigmatikBenturan ini bukanlah tanpa sebab. Ia lahir dari warisan dualisme hukum pertanahan dan kehutanan masa kolonial yang direproduksi oleh negara pasca-kemerdekaan. Tiga kutub ini memandang lanskap dengan kacamata epistemologis yang berbeda.
Pertama, gerakan Perhutanan Sosial berangkat dari realitas bahwa jutaan rakyat hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan negara. Fokus paradigma ini adalah "akses dan tata kelola" (hak kelola/izin). Tesis utamanya adalah negara memiliki otoritas atas kawasan hutan, namun rakyat berhak atas ruang kelola demi kesejahteraan dan kelestarian ekologi. Di dalam gerakan ini sendiri terjadi perdebatan: faksi pragmatis menerima skema perizinan (seperti Hutan Desa atau Hutan Kemasyarakatan) sebagai harm reduction. Sementara faksi kritis melihat skema perizinan bersyarat ini melanggengkan hegemoni negara karena sewaktu-waktu dapat dicabut.
Kedua, gerakan Reforma Agraria memusatkan perhatian pada perombakan ketimpangan struktur penguasaan tanah. Bagi mereka, tanah adalah alat produksi fundamental. Tesisnya jelas: penunjukan kawasan hutan oleh negara secara sepihak sering kali merampas tanah produktif rakyat.
Gerakan ini menuntut redistribusi (hak milik/Sertifikat Hak Milik) atas tanah-tanah telantar, eks-HGU, dan pelepasan kawasan hutan. Mereka menolak terjebak dalam skema "izin" karena dianggap tidak menyelesaikan akar ketimpangan penguasaan aset.
Ketiga, gerakan Masyarakat Adat berdiri di atas prinsip kedaulatan, identitas, dan hak ulayat yang eksistensinya mendahului keberadaan negara Republik Indonesia. Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, tesis utama mereka adalah "Hutan Adat bukan Hutan Negara". Gerakan ini menolak wilayah adatnya disubjekkan pada sistem agraria individual (sertifikasi privat) maupun sekadar diberi "izin kelola" berbatas waktu oleh rezim kehutanan.
Ketiga paradigma ini kerap bergesekan. Aktivis Reforma Agraria mengkritik Perhutanan Sosial karena dianggap hanya "membagi-bagi kemiskinan tanpa memberi aset". Sebaliknya, aktivis kehutanan khawatir sertifikasi tanah secara masif melalui Reforma Agraria akan memicu privatisasi lahan dan deforestasi. Di sisi lain, masyarakat adat merasa terancam oleh keduanya jika wilayah adat mereka salah sasaran diplot sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau diklaim sebagai Hutan Negara berskema Perhutanan Sosial.Merumuskan Sintesis: Pendekatan "Ruang Hidup"Jika dialektika adalah proses meramu tesis dan antitesis menjadi sintesis yang lebih utuh, maka perdebatan ketiga RUU di atas tidak boleh dibiarkan berjalan di silo masing-masing. Diperlukan sebuah jembatan konseptual untuk meleburkan batas-batas artifisial ini.
Langkah pertama menuju sintesis adalah transformasi epistemologis. Perdebatan harus digeser dari terminologi administratif negara, seperti "Kawasan Hutan" versus "Area Penggunaan Lain", menuju konsep "Ruang Hidup" (Living Space). Bagi masyarakat adat, ruang hidup adalah teritori spiritual dan material. Bagi petani, ia adalah alat produksi pangan.
Bagi masyarakat sekitar hutan, ia adalah ekosistem penyangga kehidupan. Dengan meletakkan "Ruang Hidup" sebagai pijakan, ketiga R(UU) tidak lagi dilihat sebagai instrumen yang saling menganibal, melainkan berlapis dan saling melengkapi.
Sintesis kedua berada pada tataran struktural dan legislasi. RUU Kehutanan, UU Pengaturan Reforma Agraria, dan RUU Masyarakat Adat harus dirancang dengan klausal yang saling merujuk (cross-reference), menciptakan sebuah hierarki hak yang komplementer di atas sebuah bentang alam.
Sebagai lapis pertama (hulu), RUU Masyarakat Adat harus diposisikan sebagai filter utama. Jika sebuah bentang alam, melalui identifikasi historis dan sosiologis, terbukti merupakan wilayah adat, maka wilayah tersebut mutlak dikeluarkan dari status Hutan Negara dan tidak boleh diintervensi oleh sistem sertifikasi individual. Kepemilikannya bersifat komunal-kolektif.Lapis kedua (tengah) diisi oleh UU Pengaturan Reforma Agraria. Instrumen ini bekerja di luar wilayah adat, menyasar tanah-tanah telantar, eks-HGU korporasi, atau kawasan hutan yang secara riil telah menjadi perkampungan dan lahan garapan intensif masyarakat turun-temurun. Ini menjawab kebutuhan mendesak para petani gurem dan buruh tani akan kepemilikan tanah sebagai alat produksi mutlak untuk kedaulatan pangan.
Lapis ketiga (hilir) adalah ruang bagi kebijakan kehutanan yang progresif melalui Perhutanan Sosial. Skema ini diimplementasikan pada wilayah-wilayah yang secara ekologis memang harus dipertahankan sebagai ekosistem hutan penyangga kehidupan, di mana masyarakat lokal tidak mengklaim kepemilikan mutlak (bukan wilayah adat dan bukan TORA), namun membutuhkan legalitas akses untuk pemanfaatan sumber daya hutan secara lestari.
Membangun Front Persatuan Tata RuangPada akhirnya, resolusi dari perdebatan ini membutuhkan kedewasaan politik dari seluruh elemen gerakan masyarakat sipil. Alih-alih merawat aliansi taktis yang rapuh, aktivis kehutanan, agraria, dan masyarakat adat harus membangun front persatuan.
Aktivis Reforma Agraria harus menjadi garda terdepan pendukung pengesahan RUU Masyarakat Adat, agar program redistribusi tanah tidak keliru merampas ruang hidup komunal. Begitu pula aktivis Masyarakat Adat, harus mendukung RUU Kehutanan yang pro-rakyat untuk melindungi sisa hutan dari cengkeraman korporasi. Sementara aktivis Perhutanan Sosial wajib mendukung Reforma Agraria Sejati agar tekanan "perambahan" hutan menurun karena petani telah memiliki lahan yang cukup di luar kawasan hutan.
Tidak ada satupun dari ketiga R(UU) ini yang akan efektif jika disahkan sendirian sementara yang lain diabaikan. Kelemahan RUU Kehutanan akan selalu menjadi celah masuknya oligarki yang menggagalkan Reforma Agraria, dan absennya UU Masyarakat Adat akan terus menyandera keberhasilan program Perhutanan Sosial.
Sintesis akhir dari dialektika ini adalah terwujudnya "Keadilan Lanskap Tata Ruang". Sebuah lanskap di mana keberagaman tenurial, mulai dari hak milik adat komunal, hak milik petani individu, hingga hak kelola komunitarian atas hutan, diakui, dilindungi, dan dikelola secara setara oleh negara. Hanya dengan sintesis inilah, cita-cita keadilan sosial dan kelestarian ekologis di Indonesia bukan lagi sekadar utopia.










