Mencermati Wacana Tinggal Kelas

Mencermati Wacana Tinggal Kelas

Nasional | sindonews | Senin, 12 Oktober 2026 - 11:29
share

HendarmanDosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, BogorKetua Tim Pakar Jabatan Fungsional Analis Kebijakan INAKI (Ikatan Nasional Analis Kebijakan)

KEMENTERIAN yang mengurusi saat ini pendidikan dasar dan menengah (Kemendikdasmen) sedang mempertimbangkan opsi untuk menghapus praktik 'siswa otomatis naik kelas'. Wacana tersebut disampaikan menteri terkait pada saat berpidato dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksa), Singaraja, Buleleng, Bali.

Usulan tersebut ditengarai berasal dari rekomendasi Dewan Pendidikan untuk merespons fenomena "Rajin Malas Sama Saja" (RMS) yaitu fenomena siswa yang rajin belajar dan yang kurang berusaha, dinilai sama-sama bisa naik kelas.

Padahal, penelusuran regulasi menunjukkan bahwa narasi 'siswa otomatis naik kelas' sebenarnya tidak pernah termaktub secara eksplisit dalam payung hukum. Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022, Pasal 9 mengatur kenaikan kelas dan kelulusan ditentukan lewat penilaian sumatif untuk mengukur ketercapaian tujuan pembelajaran.

Pasal 10 dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian siswa pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama satu tahun ajaran.Wacana tersebut sudah tentu memunculkan sejumlah pertanayaan. Apakah wacana ini mengisyaratkan peringatan bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan kepedulian kepada proses pembelajaran? Mengapa? Karena sesuai dengan regulasi otonomi daerah yang masih berlaku, sesungguhnya satuan pendidikan atau sekolah, kepala sekolah dan guru menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah.

Pertanyaan lain yaitu apakah wacana ini secara implisit menuntut adanya tanggungjawab catur pusat pendidikan sebagai ekosistem pendidikan agar berperan lebih aktif dan penuh proaktif agar pendidikan menjadi lebih baik? Ataukah wacana ini untuk melepaskan tanggungjawab pemerintah pusat yang selalu dikiritik akibat banyaknya kebijakan yang tidak jelas dan selalu berubah-ubah lantaran adanya pergantian Menteri?

Filosofi dan implementasi kebijakan kenaikan otomatis tanpa tinggal memang perlu dipahami agar tidak muncul kesan kebijakan yang dibuat tergesa-gesa karena kemungkinan agar ada “legacy” pemerintahan periode tertentu. Usulan ini memang baru dalam bentuk wacana tetapi sebagaimana yang sudah terjadi selama ini pasti pada tahun tertentu akan muncul kebijakan nya.

Kebijakan Tanpa Tinggal Kelas

Kebijakan automatic promotion (kenaikan kelas otomatis/tanpa tinggal kelas) merupakan praktik pendidikan dimana siswa otomatis naik ke jenjang berikutnya berdasarkan kelompok usia, tanpa memandang pencapaian akademis mereka. Berdasarkan data dari OECD dalam studi PISA, kebijakan ini diterapkan oleh sekitar 28 sistem pendidikan di tingkat sekolah dasar (SD) dan 24 di tingkat sekolah menengah pertama (SMP) di seluruh dunia.

Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menjaga aspek psikologis anak agar tidak patah semangat, mengurangi angka putus sekolah (dropout), serta mempertahankan homogenitas usia di dalam kelas. Penerapan kebijakan automatic promotion di berbagai negara lain dapat dibagi berdasarkan sistem implementasinya. Setidak-tidaknya terdapat dua kategori yaitu negara-negara yang melakukan penerapan penuh dan negara-negara yang penerapannya parsial atau bersyarat

Penerapan penuh telah diterapkan oleh beberapa negara secara konsisten di tingkat pendidikan dasar demi menjaga kesejahteraan mental siswa dan menghindari stigmatisasi kegagalan akademik. Finlandia menganut automatic promotion karena menganggap sistem kriteria ketuntasan minimal dan ujian nasional tidak efektif. Sebagai gantinya, guru fokus mendampingi siswa yang tertinggal agar semua siswa bisa tuntas bersama-sama tanpa kompetisi peringkat. Jepang dan Korea Selatan juga menganut kenaikan otomatis pada masa wajib belajar pendidikan dasar. Ini dimaksudkan untuk memastikan kesetaraan sosial berdasarkan kelompok usia.

Di Inggris dan Norwegia. siswa hampir tidak pernah tinggal kelas di level pendidikan dasar dan menengah pertama. Berdasarkan laporan berkala OECD, Islandia dan Israel juga secara ketat melarang kebijakan tinggal kelas (grade repetition) pada jenjang SD dan SMP.

Penerapan parsial atau bersyarat dilakukan beberapa negara yaitu hanya pada tingkatan kelas tertentu, atau memberikan fleksibilitas berdasarkan keputusan wilayah/provinsi. Kanada misalnya, kebijakannya bervariasi antar-provinsi.

Sebagian besar wilayah tidak memiliki aturan baku penahanan kelas pada kelas 1–4 SD, dan keputusan akhir biasanya melibatkan diskusi mendalam serta diskresi dari orang tua siswa. Di Brasil, sejak diberlakukannya General Education Act, dikenalkan sistem automatic promotion dalam bentuk siklus belajar (learning cycles).

Di beberapa wilayah , siswa naik kelas otomatis selama siklus tertentu berlangsung, dan penahanan kelas hanya diperbolehkan di tahun terakhir siklus atau jika kehadiran siswa di bawah 75. Bagi negara Perancis dan Yunani, tinggal kelas dianggap sebagai pengecualian yang sangat jarang terjadi. Di Yunani misalnya, siswa hanya tinggal kelas jika memiliki riwayat absen yang sangat panjang akibat sakit keras, dan itu pun harus berdasarkan persetujuan tertulis dari orang tua

Perbandingan Dampak Kebijakan

Apabila memang akan diterapkan yang tidak hanya sebagai wacana di Indonesia maka perlu dianalisis dampak kebijakan tersebut apabila diberlakukan pada tahun 2027. Terdapat analisis kebijakan yang telah dilakukan oleh beberapa negara di dunia karena dampak kebijakan tidak naik kelas otomatis bagaikan pisau bermata dua.

Sisi positif (pro) adanya kebijakan ini di antaranya yaitu pertama akan mencegah siswa merasa rendah diri atau mengalami gangguan kesehatan mental.

Kedua, akan menekan angka putus sekolah akibat frustrasi akademis. Dan ketiga, akan lebih hemat anggaran bagi negara (tidak perlu membiayai siswa yang mengulang kelas). Sedangkan sisi negatif (kontra) diantaranya dapat menurunkan motivasi belajar siswa karena merasa pasti naik kelas. Kedua, menambah beban guru yang harus mengajar siswa dengan ketimpangan kemampuan yang jauh di kelas yang sama. Dan ketiga, risiko "ketiadaan kompetensi dasar" saat siswa

China sempat melarang total kebijakan tinggal kelas selama masa wajib belajar sejak tahun 2006 untuk melindungi kesehatan mental anak.

Namun, studi jangka panjang menunjukkan kebijakan tersebut berdampak pada penurunan performa akademis, khususnya bagi anak-anak dari kelompok rentan yang membutuhkan standar evaluasi lebih ketat untuk mengejar ketertinggalan.

Apakah memang apabila wacana tinggal kelas ini diberlakukan akan menjamin mutu pendidikan di Indonesia akan meningkat?

Topik Menarik