Polisi Tangkap 3 Pelaku Pelibatan Anak saat Kerusuhan 27 Agustus 2026

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pelibatan Anak saat Kerusuhan 27 Agustus 2026

Nasional | sindonews | Sabtu, 12 September 2026 - 16:54
share

Polisi menangkap 3 pelaku pelibatan anak dalam kerusuhan 27 Agustus 2026. Mereka mengeksploitasi anak dengan iming-iming uang untuk berbuat kerusuhan.

"Penanganan pelaku yang sudah kami lakukan penahanan, ada 3 orang inisial B, N, dan P. Mereka didapati berdasarkan alat bukti yang sudah kami analisa, ada sekian anak masing-masing sudah melakukan eksploitasi, ada indikasi eksploitasi ekonomi," ujar Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari, Sabtu (12/9/2026).

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Demo 27 Agustus

Berdasarkan hasil penyidikan, mereka memiliki perannya masing-masing. Pelaku B merekrut 53 anak dan menjanjikan uang Rp55 ribu untuk setiap anak, pelaku N seorang perempuan merekrut 22 anak dengan rencana pemberian uang Rp50 ribu setiap anak, lalu P merekrut 8 anak yang masing-masing dijanjikan uang Rp40 ribu.

"Jadi, mereka mempengaruhi, memprovokasi anak-anak untuk dilibatkan dalam kegiatan aksi dengan iming-iming sejumlah uang. Ada beberapa hal kami perlu dalami bahwa dari transaksi tersebut, ada kegiatan-kegiatan transaksi lain yang perlu pembuktian lebih lanjut," ungkapnya.Berdasarkan penelusuran dan bukti transfer, polisi menemukan keuntungan jutaan rupiah yang diperoleh tiga tersangka. B tercatat mendapatkan keuntungan Rp2.350.000, N sebesar Rp842.500, dan P sebesar Rp250.000.

"Beberapa anak korban yang kami periksa dari barang bukti yang ada, ada bukti transaksi yang mana ini menunjukkan rekrutmen terhadap anak bukan baru ini saja, tapi rupanya berulang," kata Rita.

Tiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Untuk dugaan eksploitasi anak, mereka dikenakan Pasal 76 huruf H juncto Pasal 87 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 76 I juncto Pasal 88 terkait eksploitasi ekonomi terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.

"Kenapa merekrut anak? Karena anak-anak merupakan komunitas rentan. Dia mudah sekali terprovokasi. Ketika ada 1-2 memprovokasi, anak-anak ini tidak mengerti apa yang harus dia lakukan sehingga dia bisa ikut menjadi korban atau sebaliknya menjadi pelaku. Contohnya ketika dia ada di sebuah aksi kerusuhan, dia pun ikut melakukan penyerangan kepada petugas, merusak fasilitas umum, dan lain-lain," ujarnya.

Selain menangani tiga tersangka, Direktorat Reserse PPA dan PPO juga menangani lima anak. Dari lima anak tersebut, dua di antaranya diamankan karena kedapatan membawa bahan bakar sehingga polisi masih melakukan digital forensik untuk mendalami kemungkinan keterkaitan mereka dengan kelompok ekstrem.

Sementara, tiga anak lainnya terkait perkara yang ditangani Ditreskrimum yakni dugaan penyerangan petugas dan perusakan fasilitas umum. Polda Metro Jaya sebelumnya mengamankan 153 orang dalam rangkaian penanganan aksi, jumlah tersebut terdiri dari tiga perempuan dewasa dan 150 anak laki-laki.

Topik Menarik