Datangi Gedung DPR, Khozinudin Cs Sampaikan Aduan Pemakzulan Gibran

Datangi Gedung DPR, Khozinudin Cs Sampaikan Aduan Pemakzulan Gibran

Nasional | okezone | Senin, 12 Oktober 2026 - 14:22
share

JAKARTA - Ahmad Khozinudin dan sejumlah pihak mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta, untuk menyampaikan surat aduan terkait dugaan pelanggaran konstitusi oleh Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta DPR RI memproses pemakzulan Gibran dari jabatannya.

"Kita mengadu ke DPR RI sebagai lembaga wakil rakyat melaksanakan kewajibannya memproses pemakzulan dengan mengaktivasi hak menyatakan pendapat dalam rangka memproses DPR punya pendapat seperti kita, apa pendapat kita? Gibran tak lagi memenuhi syarat, yang melanggar konstitusi," ujarnya, Senin (12/10/2026).

Menurutnya, dalam surat aduan tersebut, pihaknya melampirkan putusan MK sebagai dasar pertimbangan pemakzulan Gibran. Pasalnya, putusan MK itu menyatakan Gibran sebagai Wapres tidak memiliki ijazah atau dokumen setara ijazah SLTA.

"Secara hukum ini masuk kategori penipuan atau keterangan tidak benar yang itu sudah kami proses melalui Bareskrim lewat pelaporan dari Aliansi Rakyat Menggugat dan ormas Pejabat," tuturnya.

Dia menerangkan, Gibran sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres sebagaimana ketentuan Pasal 169 UU Pemilu tentang syarat menjadi presiden atau wapres. Pada klausul huruf r, disebutkan bahwa presiden atau wapres harus berpendidikan tamat SMA/SMK atau sederajat.

"Putusan MK terbukti tiada ada pendidikan lain sederajat dan tidak ada objek yang disetarakan karena menurut ketentuan peraturan Permendikbud itu yang harus disetarakan itu diploma, ijazah, dan sertifikat. Sementara tidak ditemukan ijazah, diploma atau sertifikat luar negeri atau satuan pendidikan dari luar negeri atau internasional yang disetarakan dengan produk satuan pendidikan nasional," jelasnya.

Dia memaparkan, jika ada satu poin saja dari syarat menjadi presiden atau wapres yang tidak terpenuhi, status wapresnya pun menjadi batal. Pasalnya, ada unsur kecakapan, kelayakan, atau kemampuan yang harus dimiliki pemimpin sebagaimana diatur dalam UU agar negara Indonesia bisa dikelola dengan baik oleh orang yang benar. Menurutnya, parameter penilaian unsur tersebut adalah pendidikan.

"Putusan MK ini mengindikasikan adanya cacat dari syarat Gibran, walaupun ada juga menyatakan ini bagian dari pembuktian adanya unsur perbuatan tercela dari Gibran, yang jelas tidak memenuhi syarat itu cacat yang bisa berkonsekuensi pemakzulan sebagaimana diatur Pasal 7A, 7B, Pasal 8 dan seterusnya," paparnya.

Dia menjabarkan, presiden atau wapres bisa dimakzulkan karena sejumlah sebab, yakni pengkhianatan terhadap negara, melakukan kejahatan berat seperti korupsi atau lainnya, melakukan perbuatan tercela, hingga tidak lagi memenuhi syarat. Adapun Gibran dianggapnya sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres sehingga bisa dimakzulkan.

"Dulu kenapa tidak dipersoalkan, karena bukti ijazah Gibran itu kita tidak tahu ternyata bodong. Dahulu memang wapres ini dianggap setara SMA dengan modal suketnya, tapi belakangan ternyata terbukti melalui putusan MK, suketnya ini tidak ada objek yang disejajarkan, maka dengan demikian sejak diketahui rakyat wapres tidak lagi memenuhi syarat, maka yang tidak memenuhi syarat itu harus diproses pemakzulan," paparnya.

Ia menambahkan, kewenangan pemakzulan itu berada pada DPR RI sehingga pihaknya bersama Ormas Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) dan Aliansi Rakyat Menggugat mendatangi DPR RI untuk mengadukan soal pemakzulan Gibran. Mereka mendesak DPR RI menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) jika Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres karena dianggap telah melanggar konstitusi.

"Sehingga DPR nanti ketika HMP-nya menyatakan Gibran tak lagi memenuhi syarat, terbukti melanggar konstitusi, maka diotorisasi MK, ditindaklanjuti sidang umum MPR dengan proses pemakzulan dan pemilihan wapres pengganti sekaligus penetapannya sebagai wapres terpilih setelah diusulkan dari presiden," katanya.

Topik Menarik