Aturan Produk Halal Impor Dinilai Jadi Wujud Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Aturan Produk Halal Impor Dinilai Jadi Wujud Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Nasional | sindonews | Sabtu, 12 September 2026 - 16:58
share

Penerapan aturan pemastian produk halal dari luar negeri yang masuk ke Indonesia dinilai tidak hanya terkait perdagangan dan sertifikasi. Lebih dari itu, aturan itu merupakan wujud nyara komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kedaulatan bangsa sekaligus melindungi masyarakat.

"Pemastian produk halal impor merupakan bagian dari upaya negara memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar dan ketentuan yang telah ditetapkan. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga kedaulatan bangsa," kata Chairman Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) Nova Andika dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

Menurut Nova, hal itu sejalan dengan semangat Presiden Prabowo yang sejak awal pemerintahannya menempatkan kedaulatan sebagai salah satu prinsip penting dalam menjalankan pembangunan nasional. Dalam berbagai kesempatan, Prabowo juga menegaskan pentingnya Indonesia berdiri di atas kepentingan nasional dan tidak mudah didikte oleh kepentingan pihak lain.

Untuk diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Aturan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kemampuan Indonesia dalam memastikan setiap produk halal dari luar negeri yang masuk dan beredar di Indonesia memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal.

Nova menilai kebijakan pemastian produk halal juga dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk tidak sekadar menjadi pasar produk halal dunia, tetapi berkembang sebagai pusat industri halal global."Indonesia jangan hanya menjadi pasar produk halal dunia. Indonesia harus menjadi negara yang memiliki standar, ekosistem, industri, dan tata kelola halal yang kuat sehingga mampu menjadi pemain utama bahkan pusat halal dunia," ujarnya.

Menurut dia, posisi Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia memberikan peluang besar untuk mengembangkan ekosistem industri halal, mulai dari produksi, perdagangan, investasi, inovasi hingga sertifikasi.

Kepastian standar halal juga dinilai dapat memberikan ruang persaingan yang lebih sehat bagi pelaku usaha domestik. Dengan aturan yang jelas dan diterapkan secara konsisten, industri dalam negeri memiliki kepastian dalam menghadapi produk impor, sementara konsumen memperoleh jaminan atas produk yang dikonsumsi maupun digunakan.

"Ketika standar halal ditegakkan secara konsisten, maka industri halal nasional akan semakin kuat. Ini sekaligus membuka peluang bagi Indonesia untuk menjadi pusat produksi, perdagangan, investasi, inovasi, dan sertifikasi halal dunia," kata Nova.

Nova menegaskan bahwa konsep kedaulatan tidak hanya berkaitan dengan pertahanan dan politik, tetapi juga mencakup kedaulatan ekonomi serta perlindungan konsumen. Menurutnya, negara memiliki kewajiban memastikan barang yang beredar di pasar domestik memenuhi standar yang telah ditetapkan, termasuk standar halal bagi produk yang diwajibkan memenuhi ketentuan tersebut."Di sinilah pentingnya negara hadir. Kedaulatan harus terasa sampai kepada konsumen. Masyarakat harus mendapatkan kepastian mengenai produk yang mereka konsumsi dan gunakan," tuturnya.

Nova menilai pemastian produk halal impor pada akhirnya dapat menjadi bagian dari strategi jangka panjang Indonesia untuk memperkuat posisi dalam industri halal global.

"Pemastian produk halal impor adalah salah satu bagian dari perjalanan besar menuju Indonesia sebagai pusat halal dunia," katanya.

Topik Menarik