Eks Komisioner KPU Sebut Kasus Ijazah Gibran Jadi Pelajaran DPR Atur Pendidikan Lulusan Luar Negeri
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha menilai polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang muncul dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perlu menjadi bahan evaluasi bagi DPR dan KPU dalam menyusun regulasi ke depan. Menurut Putu, kasus tersebut menunjukkan perlunya aturan yang lebih jelas terkait pengakuan riwayat pendidikan calon pejabat publik yang menempuh pendidikan di luar negeri.
"Kita harus juga menjelaskan kepada masyarakat Indonesia bahwa dalam kasus Gibran ini, dari hati yang paling dalam saya mengatakan bahwa pendidikan Gibran itu clear. Dia sekolah sesuai dengan langkah, tahapan-tahapan yang ada di Singapura, clear," kata Putu dalam program Rakyat Bersuara bertajuk MK: Tidak Ada Ijazah, Gibran Tetap Sah di iNews, Rabu (7/10/2026).
Namun, Putu menilai persoalan yang muncul bukan pada proses pendidikan Gibran, melainkan pada dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam peraturan pemilu.
Baca juga: Andi Azwan Tuding Ray Rangkuti Provokator Pemakzulan Gibran, Begini Responsnya
"Pada perspektif itulah kemudian Gibran tidak bisa membuktikan dia punya dokumen itu. Tapi Gibran tidak salah, karena pendidikan di Singapura memang memungkinkan seperti yang saya katakan tadi, MDIS tadi dengan pendidikan formal 10 tahun bisa dapat diploma," ujarnya.Putu mengatakan, dinamika sistem pendidikan luar negeri perlu diakomodasi dalam penyusunan regulasi di Indonesia. Karena itu, ia berharap Panitia Kerja (Panja) DPR yang tengah membahas revisi undang-undang kepemiluan dapat mempertimbangkan persoalan tersebut.
"Nah, itu persoalannya. Karena itu, dengan dinamika di luar negeri ini, maka Panja harusnya kemudian bisa merespons kembali bagaimana nanti ketika ada caleg-caleg atau apa yang punya posisi seperti Gibran ini," katanya.
Ia mengatakan, seseorang yang telah menempuh pendidikan tinggi tidak semestinya terhambat hanya karena perbedaan konstruksi sistem pendidikan antara Indonesia dan negara lain. "Jangan sampai kemudian ada anak bangsa yang dia tidak salah proses pendidikannya di luar, lalu ketika masuk ke hukum di Indonesia kemudian terjegal," ujarnya.
Selain itu, Putu juga meminta DPR menyusun aturan persyaratan pendidikan yang lebih tegas dan jelas bagi calon pejabat publik. "Maka kalau kita ingin negara ini tertib, kita ingin negara ini menghasilkan pemimpin yang berintegritas, berkualitas, bikin syarat pendidikan yang clear," kata Putu.










