5 Calon Anggota Dewas RRI Lolos Uji Kelayakan Komisi VII DPR
Sebanyak 15 calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) periode 2026-2031 telah menjalani fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di Komisi VII DPR, Rabu (7/10/2026). Hasilnya, Komisi VII DPR menyetujui lima orang calon.
Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan lima calon terpilih itu adalah Bara Ilyasa dari unsur masyarakat, Soleman Yusuf dari unsur RRI, Mohamad Reza dari unsur pemerintah, Widiarsi Agustina dari unsur masyarakat, dan Margaretta Fajar Kurnia Putri dari unsur masyarakat.
"Apakah kesimpulan dapat disetujui?" ujar Saleh yang kemudian dijawab setuju oleh anggota Komisi VII DPR yang hadir dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Bara Ilyasa,calon anggota Dewas LPP RRI dari unsur masyarakat,Baca juga: Jumhur Bersyukur TVRI-RRI Batal PHK Pegawai Imbas Efisiensi Anggaran
Adapun fit and proper test tersebut dimulai sejak Rabu (7/10/2026) pagi. Sebanyak 40 anggota Komisi VII DPR melakukan pemilihan melalui pemungutan suara setelah mendengarkan pemaparan visi dan misi para calon.
WNA Terdampak Erupsi Anak Krakatau Diberikan Izin Tinggal Darurat dan Bebas Biaya Overstay
Bara Ilyasa, Widiarsi Agustina, Soleman Yusuf, dan Mohamad Reza masing-masing memperoleh 26 suara. Sedangkan Margaretta Fajar Kurnia Putri memperoleh 25 suara.
Kelima calon anggota Dewas RRI terpilih tersebut bakal dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan. Adapun Rapat Paripurna DPR berikutnya dijadwalkan pada Kamis (8/10/2026), sekaligus dengan agenda penutupan masa persidangan.
Komisi VII DPR juga menetapkan lima calon yang berada pada peringkat keenam hingga ke-10 sebagai calon cadangan apabila anggota Dewas RRI terpilih nantinya berhalangan tetap. Mereka adalah Yunas Markus Tuhuleruw dari unsur RRI, Azimah dari unsur masyarakat, I Made Sunarsa dari unsur pemerintah, Syukron Jamal dari unsur masyarakat, dan Machroni Kusumah dari unsur masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, masa kerja anggota Dewas RRI adalah lima tahun dan bisa dipilih kembali hanya untuk satu kali masa kerja berikutnya.
Kemudian, dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Dewas RRI berjumlah lima orang yang terdiri atas unsur RRI, pemerintah, dan masyarakat.










