Febrie Adriansyah Didakwa TPPU, Kuasa Hukum: Gelondongan, Tak Ada Predicate Crime yang Jelas
Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap eks Jampidsus tersebut menggunakan jurus sapu jagat alias gelondongan. Mereka menilai JPU memasukkan berbagai aset dan transaksi ke dalam dakwaan tanpa menjelaskan secara jelas kepemilikannya.
"Kami menilai Penuntut Umum menunjukkan cara mendakwa dengan jurus sapu jagat. Jadi semuanya dimasukkan sedemikian rupa, entah itu punya siapa, dituduhkan pada Pak Febrie Adriansyah. Kami menyebutnya ini dakwaan sapu jagat atau gelondongan untuk TPPU-nya," ujar Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, Rabu (7/10/2026).
Menurut Febri, predicate crime atau tindak pidana asal yang menjadi dasar TPPU dalam dakwaan belum terbukti kebenarannya. Dia menyebut JPU hanya secara jelas mendakwakan satu tindak pidana asal yang berkaitan dengan penerimaan uang Rp55 miliar.
Baca juga: Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp12 Miliar Terkait Penanganan Kasus Korupsi Tol Layang MBZ
WNA Terdampak Erupsi Anak Krakatau Diberikan Izin Tinggal Darurat dan Bebas Biaya Overstay
"Yang jelas didakwakan hanya terkait dengan Pasal 12e (pemerasan Tan Kian) dengan nilai 55 miliar. Hanya itu predicate crime yang jelas dan didakwakan," lanjut Febri.
Febri menilai TPPU merupakan follow up crime yang membutuhkan adanya tindak pidana asal. Menurut dia, proses penegakan hukum TPPU semestinya bermula dari adanya kejahatan yang menghasilkan harta, kemudian harta tersebut diubah atau disamarkan.
"Ada kejahatannya dulu, ada hasil, hasilnya diubah, hasilnya dicuci. Enggak bisa tiba-tiba kemudian dilihat di ujung saja," tutur Febri.
Dia pun meminta pola penegakan hukum semacam itu dikoreksi, terlepas dari siapa yang menjadi terdakwa dalam suatu perkara. "Cara-cara penegakan hukum seperti ini harus terus kita koreksi bersama. Terlepas dari siapapun yang duduk di kursi terdakwa. Nggak boleh orang kemudian dituduh gelondongan seperti itu," tandasnya.Sebagai informasi, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Dakwaan pemerasan berkaitan dengan tindak pidana pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dalam penanganan kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya. Nilai pemerasan ini mencapai SGD5 juta atau setara Rp55 miliar.
Sementara dalam TPPU, Febrie diduga melakukan tindak pidana tersebut hingga senilai Rp350 miliar lebih. Nilai tersebut tidak termasuk aset tanah dan/atau bangunan yang diterimanya.










