Trump Janji Serang Iran Sangat Keras Jika Terlibat Dugaan Pembajakan FlyDubai saat Menuju Israel

Trump Janji Serang Iran Sangat Keras Jika Terlibat Dugaan Pembajakan FlyDubai saat Menuju Israel

Global | sindonews | Jum'at, 2 Oktober 2026 - 10:26
share

Batas aurat wanita muslimah ketika salat penting diketahui, termasuk bagian wajah yang boleh terlihat. Salah satu yang kerap menjadi pertanyaan adalah apakah ujung dagu termasuk aurat yang wajib ditutup saat salat.

Dalam ketentuan fikih, aurat wanita ketika salatpada dasarnya adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Namun, persoalan muncul ketika membahas batas wajah, khususnya bagian bawah dagu.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya.". (QS An-Nur: 31)

Ustaz Marwan Hadidi, M.Pd.I, dai lulusan UIN Jakarta, menjelaskan ayat tersebut antara lain dipahami sebagai larangan menampakkan bagian perhiasan tubuh, kecuali bagian yang biasa terlihat. Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Aisyah radhiyallahu anhum menjelaskan bagian yang dimaksud di antaranya adalah wajah dan kedua telapak tangan.

Baca juga:Hukum Salat Wanita Memakai Cadar, Begini Penjelasan Ulama dan 4 Mazhab

Lantas, bagaimana batas wajah yang dimaksud? Mengutip Imam Asy-Syirazi dalam kitab Al-Muhazzab, Ustadz Marwan menjelaskan bahwa batas panjang wajah adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga dagu dan ujung kedua tulang rahang. Adapun lebarnya membentang dari telinga kanan hingga telinga kiri.

Persoalannya, para ulama berbeda pendapat mengenai bagian ujung dagu. Perbedaan tersebut berkaitan dengan penentuan batas bawah wajah, apakah sampai pada pangkal dagu atau hingga ujung dagu.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Ujung Dagu

Dalam mazhab Syafi'i, bagian ujung dagu dipandang perlu ditutup. Hal ini berkaitan dengan prinsip bahwa sesuatu yang menjadi sarana untuk menyempurnakan kewajiban, maka hukumnya juga menjadi wajib.Kaidah fikih yang digunakan adalah:

مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

"Sesuatu yang kewajiban tidak dapat sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu itu menjadi wajib."

Menurut pandangan ini, bagian bawah dagu bukan termasuk wajah sehingga harus tertutup ketika salat.

Sementara itu, ulama Hanafiyah dan Malikiyah memiliki pandangan berbeda. Mereka berpendapat bahwa ujung dagu yang terbuka tidak membatalkan salat karena bagian tersebut masih termasuk wajah yang boleh terbuka ketika salat.Dengan demikian, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah ujung dagu termasuk bagian yang wajib ditutup atau tidak.

Sebaiknya Menutup Ujung Dagu

Ustaz Marwan menjelaskan, apabila mengikuti pendapat ulama Syafi'iyah sebagai bentuk kehati-hatian, muslimah dianjurkan menutup bagian ujung dagu ketika salat.

"Jadi bagian bawah dagu karena bukan termasuk wajah, maka harus ditutup; tidak boleh ditampakkan," kata Ustadz Marwan.

Apabila ada muslimah yang sebelumnya melaksanakan salat dengan bagian bawah dagu terbuka karena tidak mengetahui ketentuan tersebut, maka tidak serta-merta diwajibkan mengulangi seluruh salat yang telah dikerjakannya.

Karena itu, persoalan batas aurat ini sebaiknya disampaikan dengan cara yang baik. Muslimah yang belum mengetahui ketentuannya dapat dinasihati agar ke depan lebih memperhatikan bagian bawah dagu ketika mengenakan mukena atau pakaian salat.

Pada akhirnya, perbedaan pendapat ulama mengenai ujung dagu menunjukkan adanya rincian dalam pembahasan fikih aurat. Bagi yang ingin mengambil sikap lebih hati-hati, menutup bagian bawah hingga ujung dagu dapat dilakukan agar salat lebih sempurna menurut pendapat ulama Syafi'iyah.

Baca juga:Jarang Tersenyum dan Dikenal Jutek, Umar bin Khattab Pernah Ditolak 2 Perempuan

Topik Menarik