Panja Pemasyarakatan Komisi XIII: Kasus Lapas Cibinong Jadi Bahan Evaluasi Lapas se-Indonesia
Komisi XIII DPR menyatakan temuan bangunan yang diduga menjadi klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, akan menjadi bahan evaluasi tata kelola pemasyarakatan secara nasional. Temuan tersebut bakal dibahas dalam Panja Pemasyarakatan yang saat ini tengah berjalan di DPR.
Ketua Tim Kunjungan Komisi XIII DPR Dewi Asmara mengatakan, hasil pengecekan lapangan dan investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menjadi rekomendasi bagi Panja Pemasyarakatan.
"Karena kami di Komisi XIII DPR RI memang sudah berlangsung Panja Pemasyarakatan. Sehingga hal ini tentunya nanti menjadi masukan, dan kita tentunya berharap ini tidak terbatas pada Lapas Cibinong saja, tetapi juga menyeluruh kepada lapas-lapas lain yang ada di Republik Indonesia," kata Dewi dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Baca juga: Ekskavator Mulai Robohkan Klaster Mewah Lapas Cibinong, DPR: Bukan Aset Negara
Menurut dia, evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan prinsip akuntabilitas, integritas, dan keadilan dapat diterapkan bagi seluruh warga binaan.Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan Panja Pemasyarakatan selama ini tidak hanya fokus pada kasus di Lapas Cibinong. DPR disebut telah melakukan kunjungan ke berbagai lapas dan rutan di Indonesia guna mengkaji persoalan tata kelola pemasyarakatan.
"Komisi XIII juga sudah keliling ke rutan dan lapas se-Indonesia untuk katakanlah menginvestigasi persoalan-persoalan terkait dengan tata kelola pemasyarakatan," ujarnya.
Sugiat menjelaskan Panja Pemasyarakatan juga tengah menyusun peta jalan perbaikan tata kelola pemasyarakatan bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Untuk itu, DPR mengumpulkan data dari berbagai daerah serta masukan dari akademisi dan pakar.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menyebut kasus di Lapas Cibinong menjadi momentum membuka berbagai persoalan yang selama ini sulit terpantau publik karena berada di dalam lapas.
Menurutnya, pengawasan terhadap lapas tidak hanya dilakukan oleh pemerintah dan DPR, tetapi juga Ombudsman serta media massa sebagai bagian dari pertanggungjawaban kepada publik.
"Hari ini ini adalah ya kita bicara dengan teman-teman yang bertanggung jawab pada lapas, urusan lapas langsung, ya ini adalah era baru kita untuk memulai bahwa hal-hal yang ada di dalam lapas yang selama ini tersembunyi, tentu itu juga perlu pertanggungjawaban pada publik," kata Andreas.










