Polisi Belum Temukan Bukti Tindak Pidana pada Kematian Sutrimo
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan belum menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus kematian Sutrimo, pria yang disebut pekerja di rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, hasil ekshumasi, hingga hasil Puslabfor Polri.
"Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisis, penyidik berkesimpulan belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya saudara Sutrimo," kata Anom dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (30/9/2026).
Sementara itu, Tim Dokter Forensik tidak menemukan adanya tanda kekerasan akibat senjata tajam atau tumpul. “Pada pemeriksaan tidak ditemukan luka apa pun bekas akibat kekerasan tajam ataupun tumpul, serta tidak ditemukan patah tulang yang berkaitan dengan kekerasan,” ucap Ketua Tim Ekshumasi Ahmad Yudianto dalam sesi konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Hermawan Sulistyo Yakin Kematian Sutrimo karena Terbunuh
Yudianto juga menyebutkan, dari hasil pemeriksaan toksikologi dari organ tubuh dan tanah yang ada di sekitar pemakaman, tidak ditemukan adanya kandungan pestisida hingga sianida.“Pemeriksaan toksikologi dari organ beserta tanah yang ada di sekitar pemakaman, tidak ditemukan adanya kandungan pestisida, alkohol, arsen atau pun sianida. Di sisi lain, pemeriksaan menemukan adanya kafein pada berbagai organ dan jaringan tubuh,” ujarnya.
Temuan lain yang menjadi perhatian tim forensik berkaitan dengan kondisi sistem kardiovaskuler Sutrimo. Pemeriksaan menemukan sejumlah faktor risiko dan perubahan patologis, mulai dari adanya frank sign berupa lekukan pada kedua cuping telinga, lemak abdomen yang tebal, hingga dinding arteri koroner yang keras dan menebal.
Pemeriksaan histopatologi juga menunjukkan adanya penyempitan lumen arteri pembuluh darah hingga sekitar 75 persen. Berdasarkan keseluruhan pemeriksaan, baik pemeriksaan luar, dalam maupun pemeriksaan penunjang, tim forensik menyebut penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian Sutrimo.
Listrik hingga Komunikasi di NTT Pulih Pascagempa M7,7, BNPB: Aktivitas Sekolah Dimulai Besok
"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersebut secara keseluruhan, baik pemeriksaan luar, dalam, serta pemeriksaan penunjang, maka kami disimpulkan bahwa penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian," ujar dia.Sementara itu, kandungan kafein yang ditemukan dalam tubuh Sutrimo dinilai dapat menjadi faktor pencetus yang memperberat kondisi penyakit tersebut. "Kafein yang ditemukan dalam tubuh dinilai dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi penyakit tersebut," tuturnya.
Tim forensik menegaskan hasil pemeriksaan tidak bisa dibaca hanya berdasarkan satu temuan. Seluruh hasil pemeriksaan jenazah, toksikologi, kondisi patologis, serta informasi medis dan investigasi harus dilihat secara menyeluruh.
"Dengan demikian, hasil pemeriksaan forensik perlu dipahami secara terintegrasi dengan mempertimbangkan semua temuan pemeriksaan jenazah, pemeriksaan toksikologi, kondisi patologis, serta informasi medis dan investigasi lainnya," kata dia.
"Temuan individual tidak dapat digunakan secara terpisah untuk menetapkan penyebab kematian maupun cara kematian," ucapnya lagi.
Tim kedokteran forensik juga menegaskan bahwa kesimpulan yang disampaikan merupakan kesimpulan medis berdasarkan bukti ilmiah. Adapun penentuan aspek hukum serta pertanggungjawaban pidana berada pada kewenangan aparat penegak hukum."Kami juga perlu menegaskan bahwa kesimpulan kedokteran forensik merupakan kesimpulan medis berdasarkan bukti ilmiah, sedangkan penentuan aspek hukum dan pertanggungjawaban pidananya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan keseluruhan alat bukti yang tersedia," imbuhnya.
Pemeriksaan ekshumasi dan autopsi terhadap jasad Sutrimo dilakukan pada 12 Agustus 2026. Tim berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya penafsiran yang tidak sesuai dengan temuan medis.
"Dengan prinsip tersebut, kami berharap penjelasan pada hari ini dapat memberikan informasi yang jernih kepada masyarakat dan membantu menghindari berbagai penafsiran yang tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan ini. Demikian yang kami bisa laporkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan pada tanggal 12 Agustus 2026," pungkasnya.









