Pembunuhan di Tepian Sungai Musi Empat Lawang, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam
EMPAT LAWANG, iNews.id - Pembunuhan terjadi di tepian Sungai Musi, Desa Canggu, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Selasa (29/9/2026). Polisi bergerak cepat menangkap pelaku kurang dari 24 jam usai kejadian.
Pelaku berinisial JS (33) ditangkap saat sembunyi di sebuah pondok kebun milik keluarganya di Desa Padang Kabu, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.
Dia menusuk temannya LS (33) warga Kecamatan Talang Padang hinggat tewas. Motif dan kronologi penganiayaan berujung kematian ini masih dalam penyelidikan polisi.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A Firman mengatakan, polisi mendatangi lokasi untuk olah tempat kejadian perkara (TKP) usai menerima laporan kejadian. Petugas kemudian mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.
"Setelah menerima laporan, personel langsung olah TKP, mengamankan barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," katanya, Rabu (30/9/2026).
Listrik hingga Komunikasi di NTT Pulih Pascagempa M7,7, BNPB: Aktivitas Sekolah Dimulai Besok
Dari hasil penyelidikan awal, polisi kemudian mengarahkan pencarian kepada JS yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Tim gabungan Satreskrim Polres Empat Lawang dan Polsek Talang Padang melakukan penyisiran untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Kanit Pidum IPDA Candra SM bersama Tim Elang melakukan back up terhadap personel Polsek Talang Padang dalam upaya pencarian tersebut.
Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa JS diduga bersembunyi
Polisi bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 23.30 WIB, JS akhirnya berhasil diamankan tanpa menunggu hingga keesokan harinya.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu celana jeans pendek berwarna biru yang terdapat noda bercak darah.
Polisi juga menyita sebilah senjata tajam dengan panjang sekitar 25 sentimeter beserta sarung kulit berwarna cokelat.
Atas perbuatannya, pelaku JS disangkakan Pasal 466 Ayat (3) dan/atau Pasal 458 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan/atau pembunuhan.









