Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG, Mabes TNI Beri Tanggapan

Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG, Mabes TNI Beri Tanggapan

Nasional | okezone | Rabu, 30 September 2026 - 12:17
share

JAKARTA - Mabes TNI menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan menjamin independensi proses penanganan hukum terhadap anggotanya Kolonel Cpl Budi Utomo terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Pernyataan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas usai Kolonel Cpl Budi Utomo ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini.

"TNI menghormati mekanisme dan proses yang berlaku, serta menjamin independensi hukum," kata Muhammad Nas, Rabu (30/9/2026).

TNI memastikan tidak akan mencampuri proses hukum yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG di BGN. Perwira menengah TNI aktif tersebut saat ini telah ditahan di Pomdam Jaya.

"Terhadap yang bersangkutan, saat ini sedang dalam proses hukum. Karena ini perkara koneksitas, penanganannya dilakukan oleh Jampidmil bersama pihak sipil yang terlibat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Rabu (30/9/2026).

Anang mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap prajurit TNI tersebut telah diproses oleh otoritas militer terkait.

"Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Pomdam Jaya," tuturnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penyimpangan pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan korupsi penjualan food tray (ompreng) MBG.

Korps Adhyaksa juga telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai kurang lebih Rp10 triliun.

Topik Menarik